JAKARTA – Sebuah mobil Daihatsu Xenia mengalami kecelakaan parah setelah hampir bertabrakan dengan Toyota Kiang Innova. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Pasalnya mobil MPV tersebut tidak mengangkut penumpang.
Video mengerikan itu dibagikan @romansasopirtruck di Instagram. Video tersebut memperlihatkan Kijang Innova Reborn berwarna hitam sedang menyalip sebuah truk. Namun, ia menyalip kendaraannya di marka jalan terkait, yang berarti tidak boleh menyalip.
Kemudian terlihat yang baru memberi kode dengan lampu sein kanan menyala, artinya kendaraan melaju. Alih-alih lurus di jalur kanan, Innova terus melaju dengan setengah badan ke arah berlawanan.
Terakhir, Innova dan Xenia bertabrakan tipis dengan dua kendaraan yang berbelok ke kiri. Pengemudi Kijang Innova beruntung bisa mengendalikan kendaraannya dan melanjutkan perjalanan. Sedangkan Xenia berwarna perak kehilangan kendali sehingga terbalik dan menabrak rumah warga.
“Kami sedang konvoi (2 mobil) menyalip truk dengan kecepatan sedang dan saat saya masuk saya memberi kode lemah (sudah dalam posisi aman) sehingga rekan yang membuka jalan di depan langsung masuk ke jalur kiri. membaca deskripsi unggahan video.
Namun belum sempat kami melakukan penindakan, tak disangka ada kendaraan dari arah berlawanan, satu unit mobil Xenia (ternyata rekan kami) melaju dengan kecepatan sedang, kondisi tanjakan tidak terkendali setelah berusaha menghindarinya. “. karena hampir bertabrakan dengan Innova Reborn sehingga menyebabkan Xenia terjatuh sehingga menyebabkan pengemudi kehilangan kendali, kemudian mobil menabrak pekarangan dan rumah warga, lanjutnya.
Dokumen yang diunggah juga memuat keterangan polisi bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan terisolasi karena tidak ada kontak. Sehingga perusahaan mobil Xenia tidak bisa menuntut Innova Reborn atas kejadian tersebut.
Sementara itu, pengemudi Xenia siap bertanggung jawab atas rusaknya rumah warga yang ditabrak mobilnya. Sedangkan pengemudi hanya mengalami luka ringan dan mengalami kerusakan materil serta kerusakan pada mobil.
Dengan ini kami informasikan bahwa dilarang menyalip kendaraan pada saat melaju pada rambu jalan penghubung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Komunikasi Tahun 2014 Nomor 34 “Tentang Marka Jalan” yang menyatakan bahwa marka jalan mempunyai fungsi mengatur lalu lintas.
Pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tahun 2009. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 (ZPSJ) aturan yang ditetapkan dalam Pasal 287. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal 500.000 dinar.
+ There are no comments
Add yours