Virgoun Bakal Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO Jakarta

Estimated read time 1 min read

REPUBLIK.CO. Hasil evaluasi, ketiga tersangka, Virgoun Tambunan Putra (38 tahun), PA (20 tahun), dan BH (37 tahun), akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Ketiganya akan direhabilitasi di RSKO Jakarta selama tiga bulan, kata Kapolres Jakarta Barat M Syahuddi saat jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (25 Juni 2024).

Syahuddi menjelaskan, menurut penyidik, ketiga tersangka menggunakan narkoba. “Berdasarkan bukti kemungkinan penyebab dan penyelidikan kami, ketiga (pengedar narkoba) ini tidak memiliki jaringan.”

Sementara itu, polisi menyatakan sedang memeriksa Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan pemasok sabu dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ada juga indikasi adanya tersangka dalam kasus tersebut, termasuk petugas atau agen kelompok pimpinan VTP yang sedang diselidiki.

Dari penelusuran mendalam penyidik, terungkap hanya satu orang yang berperan sebagai calo atau agen BH untuk membeli narkoba jenis sabu dan kemudian menyerahkannya ke VTP. . “

Penyelidik sedang menyelidiki kemungkinan bahwa orang lain yang sering berinteraksi atau melakukan kontak dengan VTP mungkin terlibat. “Kami akan melakukannya,” katanya.

Ketiganya diancam dengan pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 yang berbunyi: “Mereka harus direhabilitasi sendiri, atau terancam hukuman 4 tahun penjara.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours