Virgoun tiba di RSKO untuk jalani rehabilitasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Terduga pecandu narkoba Vargan Tambonan Putra (38) dan BH (37) tiba di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSGO) Sibubar, Jakarta Timur pada Selasa malam.

Kedatangan kedua terdakwa di RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB untuk rehabilitasi selama tiga bulan.

Setibanya di Subbar RSKO, kedua tersangka didampingi penyidik ​​Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan keduanya berhasil diamankan. Sebelumnya, ketiga tersangka Vargan Tambonan Putra (38), PA (20) dan BH (37) akan ditahan selama tiga bulan berdasarkan hasil evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

“Mereka akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat M. Sidhudi. Baca Juga: Virgin Minta Maaf Sahadi menjelaskan, ketiga terdakwa masih tergolong pengguna narkoba, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. “Karena ketiga orang ini berdasarkan barang bukti yang kami amankan dan pemeriksaan yang kami lakukan tidak memiliki jaringan (pengedar narkoba),” ujarnya. Sementara itu, polisi mengaku masih memeriksa Virgun Tambunan Putra (VTP) dan PA, pemasok sabu, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejak saat itu, ada indikasi tersangka lain dalam kasus tersebut, anggota atau anggota tim pimpinan VTP, masih dalam pemeriksaan. “Melalui pemeriksaan ekstensif penyidik, hanya satu orang, BH, yang mengaku membeli atau menjadi perantara sabu dan kemudian menyerahkannya ke VTP.” kata Siddudi. Baca Juga: Virgin Sembuh Selama Tiga Bulan, Penyidik ​​Kini Telusuri Kemungkinan Adanya Orang Lain yang Rutin Komunikasi atau Kontak dengan VTP. “Kami akan melakukannya,” katanya. Ketiganya merupakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Anti Narkotika Golongan 1 Nomor 35 Tahun 2009.

“Seharusnya dia dipekerjakan kembali atau terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours