Vonis Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan JPU

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Inasin Limpo (SYL) dengan hukuman 10 tahun penjara. SYL juga membayar denda Rp300 juta. Hukumannya kurang 2 tahun dari 12 tahun yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim menilai SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta dapat diterima oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan di ruang sidang, Kamis (11/7/2024): “Terdakwa harus membayar denda sebesar 300 juta untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan 4 bulan penjara.”

Majelis hakim memerintahkan SYL membayar ganti rugi kepada anak usahanya sebesar Rp14,1 miliar selama dua tahun.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL. “Terdakwa Syahrul Inasin Limpo divonis 12 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta selama masa penahanan dan 6 bulan penjara,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000.

“Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dalam pelelangan untuk menutupi uang pengganti. Jika uang pengganti tidak mencukupi, maka akan divonis 4 tahun penjara,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours