Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Otoritas Keuangan (OJK) memastikan program asuransi sepeda motor dan mobil masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Ogi Prastomiyono, Direktur Jenderal Asuransi, Asuransi, dan Dana Pensiun OJK mengatakan peraturan (PP) ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan aturan tersebut.

“Eksekusi program dan efisiensi waktu sangat berharga, dll.” kata Ogi di Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024.

Ketentuan tersebut saat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan program asuransi yang wajib dilakukan jika diperlukan.

Dijelaskan Pak Ogi, salah satunya mencakup asuransi mobil berupa tanggung jawab pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah terhadap risiko bencana.

Pak Ohgi menjelaskan bahwa tahap persiapan awal memerlukan penelitian ekstensif mengenai program asuransi yang dibutuhkan. “Langkah-langkah tambahan pelaksanaan program asuransi wajib akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR.” dia membenarkan.

Ogi mengatakan, dalam UU P2SK, seluruh ketentuan dalam UU P2SK dilanjutkan dengan persiapan pelaksanaan aturan yang akan diputuskan dalam waktu dua tahun sejak terbitnya UU P2SK.

“Setelah PP tersebut terbit, OJK akan mempersiapkan implementasi undang-undang asuransi wajib,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours