Wajib Pajak, Ini Besaran Tarif Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa seni dan hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa yang menyediakan atau menyelenggarakan segala bentuk pertunjukan, pameran, permainan, stunt, rekreasi dan/atau hiburan untuk kesenangan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, mengatakan ruang lingkup objek Jasa Seni dan Hiburan PBJT adalah penjualan, penyediaan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang mencakup jasa seni dan hiburan, antara lain:

♦ Menonton film atau tayangan audiovisual lainnya yang ditayangkan secara langsung di lokasi tertentu.

♦ Pertunjukan seni, musik, tari dan/atau peragaan busana.

♦ Kontes kecantikan.

♦ Kompetisi binaraga.

♦ Pameran.

♦ Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

♦ Lomba balap kuda dan kendaraan bermotor.

♦ Permainan ketangkasan.

♦ Permainan olah raga yang menggunakan tempat/ruangan dan/atau peralatan dan fasilitas untuk olah raga dan latihan

♦ wisata air rekreasi, wisata ekologi, wisata pendidikan, wahana budaya, wisata salju, wisata permainan, memancing, agrowisata dan taman binatang.

♦ Ruang pijat dan refleksi.

♦ Diskotik, karaoke, klub malam, bar dan pemandian uap/spa.

Penghargaan PBJT Bidang Jasa Seni dan Hiburan

Morris mengatakan tarif PBJT untuk jasa seni dan hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Namun pajak PBJT khusus untuk jasa hiburan di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Penetapan biaya baru melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang didasarkan pada peraturan di atas yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Negara dan Pemerintahan Daerah, yang salah satunya merupakan kewenangan daerah dalam menetapkan biaya PBJT untuk layanan hiburan tertentu. pada kisaran minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Atas dasar hukum itulah Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan di lima sektor jasa seni dan hiburan dengan ambang batas yang lebih rendah yaitu 40 persen. Sedangkan untuk sektor kelima (disko, karaoke, klab malam, bar, dan steam kamar) kamar mandi/spa),” ujarnya.

Sebagai informasi, harga tersebut khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Sedangkan aturan lama dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) berlaku pada peragaan busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, permainan ketangkasan, pijat, dan mandi uap/spa.

Selain jenis barang yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut di atas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak untuk jasa hiburan lainnya sebesar 10%. Pengurangan tarif pajak hiburan pada PERDA DKI Jakarta sebelumnya.

Misalnya, tarif pajak pertunjukan seni, musik, tari, dan/atau fashion kelas internasional yang dulunya dikenakan sebesar 15%, kini bagi pecinta hiburan hanya dikenakan tarif pajak sebesar 10%.

Perubahan tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika komersial dan keuangan terkini. Penerapan pajak umum sebesar 10% menunjukkan upaya untuk menciptakan keseimbangan dalam pengenaan pajak terhadap berbagai jenis hiburan untuk masyarakat.

Secara khusus, kenaikan harga hiburan PBJT di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan kamar uap/spa hingga 40% menghadirkan gambaran politik yang lebih spesifik berdasarkan landasan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah menciptakan keadilan dan keberlanjutan perekonomian. Sejalan dengan langkah politik tersebut, sektor hiburan diharapkan terus berkembang dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours