Wajib Tahu, Perbedaan Mengurus SIM C dan SIM C1

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi pengendara. Salah satu jenis SIM terbaru yakni SIM C1 berbeda dengan SIM C.

Berdasarkan laman Polri, setiap pengemudi kendaraan bermotor memerlukan surat izin mengemudi. Peraturan tersebut mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Angkutan Jalan Nomor 14 Tahun 1992.

Pengemudi harus memiliki SIM C untuk mengendarai sepeda motor yang dirancang untuk mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam. Namun regulasi tersebut tidak merinci kapasitas mesin sepeda motor tersebut.

Polisi kini memutuskan untuk menerbitkan SIM C1 kepada pengendara sepeda motor berkapasitas 250-500 cc. Artikel baru ini membahas tentang perilaku dan kewaspadaan pengendara sepeda motor. Syaratnya, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Administrasi) Corlantes Polry Brigjen Yusri Yunus menjelaskan perbedaan SIM C dan C1. “Sim C 0-240 cc. Sim C 1 250 sampai 500 cc. Panjang lintasan Sim C 1 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan Sim C standar. sama,” kata Yusri.

Apalagi perbedaan Sim C dan Sim C 1 juga ada pada pengujiannya. Pemohon SIM C1 akan diuji pada sepeda motor Hunter Scrambler SK500 bermesin 500cc dengan dimensi berbeda.

Kelas SIM C terbaru ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.

Biaya pembuatan SIM S1 ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Harga Pelayanan Umum Tidak Kena Pajak (PNBP) yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, biaya produksi CIM S1 sebesar Rp 100.000. Menariknya, SIM C biasanya mengenakan biaya Rp 100.000 per permintaan. Biaya perpanjangan keduanya sama yaitu Rp 75.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours