Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita akhirnya menjawab panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Mbak Ita meminta pemanggilan alat bukti pertama ditunda pada Selasa (30/7/2024).

Pantauan SINDOnews, Mbak Ita sudah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.30 WIB. Ia terlihat mengenakan hijab berwarna krem ​​dan gaun berwarna hitam.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Mbak Ita memenuhi permintaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sebab, penyidik ​​menyetujui penundaan yang diminta Mbak Ita.

“Kami berharap saudari HGR dapat menghadiri tanggal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik ​​KPK besok,” tulis Tessa, Rabu (31/7/2024).

Untuk informasi Anda, Pada panggilan pertama, Mbak Ita dijadwalkan diperiksa oleh suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri. Berbeda dengan istrinya, Alvin menyempatkan diri memeriksa bukti-bukti. Setelah penyelidikan, Alwin mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Ngi (iya), kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.

Alwin mengatakan mereka akan patuh dan mengikuti prosedur hukum terkait. “Ikuti hukum. Ikuti hukum dalam supremasi hukum,” tegasnya.

Untuk informasi Anda; Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami tiga dugaan korupsi terkait pembelian barang atau jasa di Pemkot Semarang, dan dugaan penipuan pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024. tentang Insentif bagi Kota Semarang dalam memungut pajak dan pajak daerah serta permohonan penerimaan pembayaran pada tahun 2023 -2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours