Wamen ATR: Implementasi sertifikat tanah Elektronik lampaui target

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Wakil Menteri Pertanian dan Wakil Kepala Badan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik sudah melampaui target.

“Saat ini terdapat 396 atau 81,5 persen e-office (kantor negara yang menyediakan layanan elektronik) dan 26 e-provinsi. Jadi kementerian kami telah menerbitkan 503.746 sertifikat tanah elektronik, melebihi target yang telah ditentukan sebelumnya, kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis.

Namun Raja Julie Antony mengatakan, ada 90 kantor pertanahan yang belum menerapkan sertifikat tanah elektronik, sehingga Ditjen terkait sudah diinformasikan untuk mengecek kendala yang dihadapi kantor pertanahan tersebut.

“Kita harus fokus bersama, minta kepala kantor wilayah di provinsi untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah elektronik di tempatnya masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengajukan banding atas proses revisi PP no. 18 Tahun 2021 yang merupakan amanah Presiden Joko Widodo harus diselesaikan dengan baik melalui koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko).

“Revisi ini diperlukan untuk menerapkan skema pemberian hak yang ditujukan pada jasa lingkungan seperti perdagangan karbon,” kata Raja Julie Antony.

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN kemudian menyoroti kemajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Penuh (PTSL) yang kini telah mencapai 116,5 juta bidang tanah terdaftar, mencapai target PTSL sebanyak 3,5 juta bidang tanah yang tersisa pada tahun 2024.

Secara statistik, capaian peta Persil Tanah Besar (PBT) dan PBT lapangan sangat baik, ujarnya.

“Insya Allah saya optimis target 120 juta bidang tanah terdaftar dapat tercapai dengan baik pada akhir tahun 2024. Realisasi tambahan lahan 91.535 hektare dan lahan 41.589 hektar per minggu. Realisasi tambahan lahan ini merupakan pencapaian yang menggembirakan, kata Raja Julie Antony.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours