Wamendag: Permendag 8 dibuat untuk mempermudah pelaku usaha

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor dibuat untuk memudahkan pelaku usaha, bukan mempersulit.

“Pada prinsipnya Permendag 8 dimaksudkan untuk mempermudah dan dapat ditinjau oleh beberapa asosiasi dan beberapa pelaku usaha juga menerimanya karena lebih sederhana, cepat dan memberikan peluang lebih besar untuk menyampaikannya secara efisien,” kata Jerry di Jakarta, Kamis.

Pada Permendag 8/2024, lanjut Jerry, barang yang tidak memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) hanya memerlukan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun tidak bisa dipungkiri masih ada produk yang masih memerlukan Pertek, seperti produk tekstil.

Kementerian Perdagangan dan Perindustrian sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan peraturan. Menurut Jerry, Permendag 8/2024 ini tidak bekerja sendiri, namun juga bersinergi dengan beberapa kementerian lainnya.

“Kami kementerian pada akhirnya, kalau persyaratan teknisnya sudah selesai, baru diserahkan ke kami, baru bisa kami lakukan persetujuan. Tentu saja harus ada sinergi antar kementerian dan lembaga, agar tidak bisa berjalan. sendirian,” kata Jerry.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari permasalahan seperti pembangunan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada masa lalu.

Kementerian Perdagangan juga meminta kementerian lain yang terkait dengan kebijakan impor untuk mempercepat penerbitan izin dan peraturan teknis kepada pelaku usaha.

“Kita tentu mendorong teman-teman di kementerian lain untuk lebih cepat, karena pelaku usaha dan industri kadang butuh kepastian, itu komunikasi kita. Jadi tidak hanya di level manajemen, tapi juga di level teknis bahkan di level staf. pastikan tidak ada kendala,” kata Jerry.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours