Wamenkominfo: Ada masa transisi hingga badan pengawas PDP dibentuk

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan akan ada masa transisi hingga Otoritas Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) terbentuk.

Peraturannya masih dalam persiapan dan saat ini kami sedang berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB tentang strukturnya. Jadi akan ada transisi sebelum menjadi lembaga, kata Nezar di Jakarta, Senin.

Nejar mengatakan pada masa transisi, pengendalian perlindungan data pribadi untuk sementara akan dilakukan oleh unit khusus di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut dia, pembahasan mengenai status unit tersebut masih terus berjalan, apakah akan disetarakan dengan direktur atau dalam bentuk lain.

Masa transisi diperkirakan berlangsung dari enam bulan hingga satu tahun, tergantung finalisasi nomenklatur yang sedang dipersiapkan.

“Pertama-tama nomenklaturnya harus dibuat. Tapi ini masih dilaksanakan. Nanti akan kami informasikan secara resmi. Jadi ini masih dalam pembahasan, belum ada keputusan. Sebentar lagi,” kata Nejar.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menambahkan, perkembangan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sedang dikoordinasikan dengan kementerian yang berwenang.

Tunggu saja penyelarasannya, kata Budi Arie.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Revolusi Prabunindya mengatakan, regulasi yang timbul dari UU PDP kini sedang dikoordinasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Peraturan yang berasal dari UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi harus dibagi menjadi dua peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU PDP dan Keputusan Presiden Badan Pengawas PDP.

“Kalau PDP, badannya harus menunggu keputusan presiden (perpres). Ini semua dikoordinasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau sudah selesai baru ada badannya,” ujarnya. Prabu saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (10 September).

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diundangkan dan disahkan serta disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Undang-undang ini berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours