Wamenkominfo sebut penyusunan aturan turunan UU PDP capai 90 persen

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, persiapan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah mencapai 90 persen.

“Kami masih menyusun peraturan pemerintah tentang UU PDP, bisa dibilang sudah selesai 90 persen,” kata Nezar di Jakarta, Selasa.

Nezar mengatakan, proses penyusunan peraturan yang timbul dari UU PDP masih terus berjalan. Konsultasi tahap akhir saat ini sedang berlangsung sebelum Peraturan Pemerintah (PP) disahkan.

Mengingat UU PDP mulai berlaku pada bulan Oktober, Nezar berharap peraturan pemerintah hasil undang-undang ini dapat segera terbit.

Nezar mengatakan, salah satu hal yang sangat penting dalam penyusunan peraturan turunan ini adalah pembentukan Badan Pengawas CDP.

Saat ini, kata dia, struktur dan kedudukan badan pengawas sedang dibahas. Nezar menyebut adanya kecenderungan badan pengawas ini tidak bergantung pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kita masih memperdebatkan hal ini, tapi kita cenderung menganggap badan pengawas ini tidak akan melapor ke Kominfo, tapi langsung ke presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, target penyelesaian aturan turunan ini diharapkan bisa tercapai pada awal Oktober.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2024, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Hokky Situngkir, menjelaskan kelanjutan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembentukan badan pengawas. untuk mengawasi. perlindungan data pribadi (PDP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Menurut Hokky, saat ini PP yang mengatur detail pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi masih berada di Direktorat Tata Kelola Direktorat Jenderal Teknologi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Jadi masih dibicarakan, saya kira masukan masyarakat akan terus kita dengarkan. Karena ketika UU PDP keluar, banyak yang bertanya. Itu masih bagian dari kemajuan ke arah itu, jadi masih membuka peluang. Untuk debat dan lain-lain,” kata Hokky di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours