Wanita korban KDRT di Jakut keluhkan prosedur laporan ke polisi

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Seorang perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhuruf A (33) diadukan di Cilincing, Jakarta Utara tentang tata cara pelaporan kasus tersebut ke polisi setempat karena harus menyertakan hasil pemeriksaan petugas independen. setelah. kematian

“Laporan bolak-balik ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, namun petugas menyatakan belum bisa diproses karena belum ada hasil visum,” kata Damra Hamka, korban A. . ayah , di Jakarta, pada Kamis.

Ia menjelaskan, kondisi A cukup parah sehingga tidak bisa bangun selama dua atau tiga hari.

“Bagaimana saya bisa ke rumah sakit untuk visum? Saya bahkan tidak bisa bangun,” ujarnya.

Tapi, katanya, dia tidak punya cukup uang untuk tujuan itu.

Damra mengaku melaporkannya ke Polsek Cilinci, namun petugas menyebut itu wilayah unit PPA Polres Jakarta Utara.

Menanggapi kabar tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengirimkan petugas dari Dinas Medis dan Kesehatan (Dokkes) serta petugas PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincin pada Kamis sore.

Damra juga mengatakan suaminya (IL) menganiaya Korban A di sebuah rumah kontrakan di Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (17/8).

Damba menduga IL kerap menganiaya korbannya karena keduanya masih tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur.

Namun Damra mengaku tak tahu kenapa IL tega begitu sering menganiaya putrinya.

Saat ini kondisi putrinya mulai membaik. Namun masih terdapat luka lebam di sekujur tubuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours