Wantimpres Jadi DPA Dianggap Bagi-bagi Jabatan, Ngabalin: Enggak Move On

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kepala Spesialis Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta pihak yang mempunyai ide pembagian jabatan terkait perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tetap melanjutkan. DPA kemudian akan terdiri dari mantan presiden dan wakil presiden.

“Kita perlu bergerak cepat. Orang-orang yang berpendapat seperti itu harus segera turun tangan. Kalau jabatan-jabatan penting diberikan kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman yang cukup seperti Pak Jusuf Kalla, Maruf Amin, Bu Mega, Jokowi, SBY , bagus sekali,” kata Ngabalin di Kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Ia pun mengakui presiden terpilih Prabowo Subianto juga mendukung perubahan undang-undang tersebut.

“Yang Muruah (menjaga kehormatan) negara ini akan sangat tersanjung karena Prabowo Subianto sebagai presiden negara dan saya yakin, beliau membiarkan orang-orang besar ini melihat ke arahnya, menasihatinya, bertanya kepada mereka, jika mereka tidak meminta. Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Diketahui, DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) untuk melaksanakan undang-undang tertulis yang dikeluarkan DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Periode Kedua Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

“Sekarang saatnya bertanya kepada Majelis Kehormatan apakah undang-undang tertulis yang diusulkan DPR RI keputusan Menteri Kehakiman tentang perubahan undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disahkan menjadi dokumen undang-undang yang diterbitkan oleh DPR. DPR.RI?” tanya Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, China (11/7/2024).

Anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna menjawab, “Setuju.”

Namun rencana DPR mereformasi UU Wantimpres menuai kontroversi. Kritik tersebut datang dari Ketua Departemen Pembangunan Milenium dan Gen Z DPP Partai Perindo, David VH Sitorus. Ia menilai perubahan nama Wantimpres menjadi DPA inkonstitusional.

“Menurut saya ini bertentangan dengan konstitusi. Kenapa? Bukan soal Dewan Pertimbangan, tapi soal nama yang melekat di dalamnya,” kata Dawid saat ditanya, Rabu (10/7/2024).

Dalam UUD 1945 pasca amandemen IV, kata David, sudah jelas disebutkan bahwa DPA dihapuskan. David pun mengaku sependapat dengan sejumlah pakar hukum yang menilai usulan perubahan hak milik tersebut mirip upaya menghidupkan kembali masa Orde Baru.

“Sangat tepat (penyelidikan seperti itu). Kenapa? Karena Dewan Pertimbangan Agung ada di sana pada masa Orde Baru, yang kemudian dicopot setelah reformasi,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours