Wartawan Demo di DPRD NTT Tolak RUU Penyiaran: Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers

Estimated read time 2 min read

KUPANG – Jurnalis dan penerbit Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (7/6/2024) di Gedung DPRD terkait perubahan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Mereka dengan tegas menolak poin-poin bermasalah dalam UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.

Lembaga berita yang menghadirkan acara tersebut adalah AJI Kota Kupang, SMSI NTT, JOIN NTT, JMSI NTT dan IJTI NTT. Mereka diterima oleh beberapa anggota DPRD NTT yakni Yohanes Rumat, Ana Waha Kolin dan beberapa anggota DPRD NTT lainnya.

Kepada DPR, mereka menyampaikan beberapa penolakan terhadap UU Penyiaran, antara lain; Pertama, ancaman terhadap kebebasan pers: pasal-pasal bermasalah dalam tinjauan ini memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat berujung pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti yang kami sampaikan dalam dokumen tersebut. 8A poin q, Pasal 50 B poin c dan Pasal 42 ayat 2.

Kedua, kebebasan berekspresi merupakan sebuah ancaman: ketentuan pengendalian konten tidak hanya membatasi ruang media, namun juga mengancam kebebasan sipil dengan membuat pasal-pasal yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.

Ketiga, kriminalitas jurnalis, ancaman hukuman pidana bagi jurnalis yang memberitakan berita kontroversial merupakan salah satu jenis kriminalitas dalam profesi jurnalistik.

Keempat, kebebasan media adalah sebuah ancaman: tinjauan ini dapat digunakan untuk menekan pers ke pihak kelompok tertentu, sehingga melemahkan kebebasan media dan pemberitaan yang berimbang, sebagaimana tercantum dalam dokumen 51E.

Kelima, revisi undang-undang penyiaran dapat mengancam stabilitas kesempatan kerja bagi pekerja kreatif: penerbitan artikel bermasalah yang menghambat kebebasan berekspresi dapat menghilangkan kesempatan kerja bagi pekerja kreatif, misalnya grup konten YouTube, podcast. , aktivis media sosial dan sebagainya.

Oleh karena itu, Konferensi Pers Reformasi Nusa Tenggara Timur (KONSEP) meminta DPR RI segera mengakhiri perdebatan revisi UU Penyiaran yang memuat pasal-pasal bermasalah tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours