Wisawatan Asing Banyak Bikin Ulah, Pelaku Industri Wisata Minta Syarat Visa Diperketat

Estimated read time 3 min read

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali ingin meringankan syarat kunjungan wisman ke Indonesia karena wisman dinilai lebih menjadi masalah di Pulau Dewata.

“Dulu kami sangat ramah, sekarang kami lebih ketat dan memfilter kualitas kedatangan wisatawan,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana Rabu (6/12/2024) di Nadua Dua, Bali.

Menurut dia, yang bisa lebih ketat lagi adalah visa on Arrival atau visa turis asing (VoA). Menurut dia, operator tur tidak akan khawatir jika visanya diturunkan, karena lebih memperhatikan kualitas wisatawan.

“Kami berani (dampak penindakan visa). Padahal, industri kini ingin lebih tegas tidak hanya dari sisi wisatawan (pengunjung) (jumlah), tapi juga masyarakat lokal, ujarnya.

Pelaku pariwisata mengaku menyayangkan tindakan beberapa WNA di Bali, termasuk tindakan WNA Inggris tak bersalah yang mencuri truk, menabrak beberapa mobil, dan menabrak gedung I Gusti Ngurah Rai International baru-baru ini. Bandara pada Minggu (6/9) malam.

Tersangka kini diperiksa Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sementara itu, total 97 negara akan menerima visa on Arrival (VoA) pada tahun 2024, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi.

Konstituen VoA antara lain Amerika Serikat, Australia, Inggris, Rusia, Tiongkok, Ukraina, dan Tanzania, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2024 M.XX-02.GR.01.06.

Persyaratan VoA relatif sederhana dan dapat dipenuhi di pos pemeriksaan imigrasi, dengan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pulang pergi ke negara asal atau tiket sekali jalan untuk perjalanan ke negara lain, dan pembayaran. Rp 500.000 per orang.

VoA dapat diproses secara online atau secara langsung di area kedatangan internasional selama 30 hari sejak orang asing masuk ke Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihkan ke jenis izin tinggal lain.

Sedangkan Electronic VoA (e-VOA) dapat digunakan untuk masuk ke Indonesia maksimal 90 hari.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Imigrasi Silmi Karim menekankan adanya pemantauan dan pengendalian keimigrasian secara berkala.

Pemerintah juga berencana menilai penegakan VoA berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

“Selain pelonggaran kontrol, imigrasi juga akan mempertimbangkan pemberian visa kepada warga negara beberapa negara yang banyak menimbulkan masalah. Kita harus memastikan hanya pelancong yang memenuhi syarat yang datang ke Indonesia,” kata Silmi Karim.

Sedangkan menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, sebanyak 135 orang asing dari 41 negara dideportasi dari Bali antara 7 Januari hingga 7 Juni 2024. Dari jumlah tersebut, sepuluh negara dengan jumlah deportasi terbanyak berasal dari Australia (18), disusul Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina. , Jepang dan Jerman masing-masing lima dan Italia (4). Di antara pelanggaran yang ditangani adalah hukuman berat, pelanggaran pidana, pelanggaran bea cukai dan ketidakpatuhan terhadap persyaratan undang-undang. Sedangkan WNA yang dideportasi pada tahun 2023 sebanyak 340 orang, dan WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 188 orang pada tahun 2022.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours