JAKARTA (ANTARA) – Enam orang asing (WNA) yang terlibat prostitusi online di kawasan Jakarta Barat diancam akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tingkat 1 Imigrasi Khusus Non-TPI setempat.
Enam WNA yang ditangkap tersebut diantaranya adalah seorang muncikari laki-laki berinisial FDN, lima perempuan lainnya berinisial RTFN (34 tahun), MTF (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (20 tahun). 18 tahun) dan FI (33 tahun) berperan sebagai pelaku seks komersial (PSK).
“Pada Senin, 7 Agustus, pihak berwenang menerima laporan terbuka adanya orang asing yang melakukan prostitusi online di wilayah Jakarta Barat,” kata Kepala Biro Imigrasi Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Rasha Pujiastuti, dalam konferensi pers, Senin. katanya. Jakarta.
Noor mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Satuan Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan informasi mengenai prostitusi online.
“Polisi mengetahui informasi tersebut melalui komunikasi media sosial Michat dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam berinisial FDN yang menyamar sebagai calon klien dan bekerja sebagai mucikari,” kata Noor.
Kemudian, setelah kesepakatan dengan Tatmadaw, petugas imigrasi yang menyamar menemui para pelaku di sebuah hotel di Jakarta pada malam harinya.
Tatmadaw datang ke hotel bersama lima wanita asing dan membawa mereka pergi, tambahnya.
Polisi menangkap enam pelaku prostitusi online setelah mengumpulkan dan mengumpulkan bukti yang cukup.
“Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menangkap Tatmadaw bersaudara dan lima wanita yang dibawa pergi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan, penangkapan enam warga asing tersebut karena penyalahgunaan izin tinggal untuk tujuan prostitusi online.
“Selain lima orang tersebut, juga ditemukan barang bukti lima paspor warga negara Vietnam dan satu paspor warga negara Tiongkok,” kata Antica. katanya.
Ditemukan juga 16 buah pil KB, 1 buah pelumas, uang tunai sebesar 50 juta rupiah dan alat komunikasi berupa telepon genggam milik seorang pria berinisial FDN.
Ia juga menyatakan, pihaknya akan mendeportasi enam orang WNA jika terbukti melanggar ketentuan hukum terkait UU Keimigrasian.
Tentu saja WNA yang melanggar izin tinggal akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian dan deportasi, kata Andica. katanya.
+ There are no comments
Add yours