WTP ketujuh dari BPK, ini kata Pj Gubernur DKI Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Hiro Budi mengatakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke-7 merupakan hasil kerja yang berkesinambungan dan kooperatif antar tingkat provinsi. pemerintah

Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, ketekunan, keseriusan, dan kesatuan kerja antar jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ujarnya dalam rapat umum yang memaparkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov. Pemerintah DKI Jakarta 2023. Oleh BPK RI di DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Dijelaskannya, opini WTP ini untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2023 dan merupakan penghargaan tertinggi atas tanggung jawab pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI.

Menurut Hero, pencapaian tersebut merupakan yang ketujuh berturut-turut sejak tahun 2017 melalui serangkaian upaya meningkatkan dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan berkelanjutan di Pemprov DKI.

Dikatakannya, upaya yang dilakukan antara lain penerapan sistem informasi inventarisasi elektronik dan pembuatan sistem informasi aset daerah serta pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

Selain itu, melakukan penelaahan laporan keuangan oleh auditor melalui pendekatan berbasis risiko, penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan dan bimbingan yang ketat dari direksi perangkat daerah, serta pemantauan laporan hasil pemeriksaan (LHP). BPK RI. .

Hero kemudian memaparkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang meliputi Laporan Penerimaan Anggaran, Laporan Tambahan Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca lembar, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Menyewa tanah

Sementara itu, Anggota BPK RI V Ahmadi Noor Supit mengatakan opini WTP diberikan mempertimbangkan kecukupan dan kewajaran laporan keuangan, termasuk rencana tindakan perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan permasalahan pengelolaan keuangan daerah, antara lain Pemprov DKI tidak menerima pendapatan sewa tanah dari PT Jakarta Proertindo (Jakpro), Bank DKI dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan penggunaan. Harta yang berdiri sendiri yang tidak didukung dengan perjanjian kerjasama.

Selain itu, DPRD DKI masih belum memiliki mekanisme registrasi untuk menerima subsidi langsung dari pemerintah pusat, dan penyaluran bansos ke berbagai penerima tidak memenuhi standar pelayanan sosial dan pendidikan, tambahnya.

Dikatakannya, “Berdasarkan analisis dampak permasalahan dalam proses pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kecukupan dan kewajaran pelaporan keuangan, termasuk rencana tindakan perbaikan yang dilaksanakan Pemprov DKI, BPK memberikan opini WTP.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours