Wujudkan Keadilan, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dukungan keuangan daerah berupa kontrak, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan kebun pedesaan dan perkotaan tse (PBB-P2) pada tahun 2024. . dalam Keputusan Gubernur No. 16 pada tahun 2024

Kepala Badan Pajak Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 2024 diterbitkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Hal ini untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 dengan memperbaiki bahasa insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada warga Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga bisa lebih maksimal.

“Aturan tahun ini, khusus untuk hunian dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar, diterapkan berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun-tahun sebelumnya, pengecualian pajak untuk hunian dengan nilai lebih rendah Rp 2 miliar. Namun, untuk tahun 2024 hanya diberlakukan pajak. diberikan kepada satu badan PBB-P2. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu badan PBB-P2, maka Pembebasan berlaku untuk NJOP yang terbesar. “Hal ini mengingat kebijakan tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” kata Lusi di Jakarta, Selasa (18/06/2024).

Lusi mengatakan, pada tahun ini Pemprov DKI Jakarta telah memberikan hak dalam kontrak, pengurangan dan pembebasan pajak dan/atau denda yang besar, serta pembayaran tunggakan pajak, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban fiskus dalam memenuhi kewajibannya. kewajiban pajak mereka. Selain itu, guna menjaga daya beli masyarakat sehingga tujuan pajak penghasilan daerah khususnya PBB-P2 dapat berhasil tercapai.

“Perpajakan merupakan bagian penting dari kerja sama dalam merevitalisasi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan dukungan dana ini agar Wajib Pajak dapat membantu membayar utang pajaknya,” kata Lusi.

Isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024 adalah:

1. Sumber pengesahan, pengurangan dan pembebasan serta pengurangan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 antara lain:

A. Pengecualian dari presiden

B. Pengurangan presiden

C. Penghasilan

D. Bantuan Presiden

E. Pembebasan sanksi administratif.

2. Kebijakan Pembebasan PBB-P2

• Diskon 100% dari prinsipal, diberikan kepada grup:

1) Bangunan tempat tinggal milik orang,

2) Tempat tinggal dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah),

3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk pos PBB-P2, i

4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu jenis objek pajak, maka yang dibebaskan mempunyai NJOP tertinggi menurut data dalam sistem perpajakan daerah mulai tanggal 1 Januari 2024.

• Pembebasan sebesar 50% dari harga utama, diberikan pada kategori sebagai berikut:

1) PBB-P2 yang akan dikenakan pajak pada tahun 2023. SPPT sebesar Rp 0,- (nol rupiah).

2) Tidak memenuhi persyaratan pemberian pengecualian 100%.

3) Tidak termasuk PBB-P2 yang baru ditentukan pada tahun pajak 2024.

• Beberapa keringanan biaya, diberikan kepada kelompok:

1) Pajak PBB-P2 tahun 2023. SPPT lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).

2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang dibayar tahun pajak 2023.

3) Tidak memenuhi kriteria pemberian pengecualian 100%.

4) Tidak termasuk pos PBB-P2 yang mengalami penambahan luas tanah dan/atau bangunan.

5) Tidak dimasukkan dalam Materi PBB-P2 atas informasi hasil self assessment yang baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.

3. Hak untuk memberhentikan direktur PBB-P2

• Pengurangan presiden PBB-P2 diberikan:

A. Wajib Pajak yang dikecualikan dari persetujuan pembebasan pokok (Produk PBB Baru Tahun 2024, Produk PBB-P2 dengan penambahan luas tanah dan/atau bangunan dan Pos PBB -P2 dicatat sebagai informasi dari hasil self- ketetapan pajak yang baru ditetapkan untuk perpajakan pada tahun 2024).

B. Beberapa wajib pajak yang berpendapatan rendah merasa kesulitan untuk memenuhi persyaratan PBB-P2.

C. Wajib Pajak yang kehilangan atau berkurang hartanya pada tahun pajak sebelumnya.

D. Wajib Pajak yang pajaknya terkena dampak bencana alam, kebakaran, kekeringan, banjir, dan/atau bencana non alam.

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas permintaan Wajib Pajak yang disampaikan secara elektronik pada website: taxonline.jakarta.go.id.

• Persentase maksimumnya adalah 100%.

• Syarat-syarat pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2024:

A. Permohonan SPPT;

B. menyampaikan secara elektronik melalui website: taxonline.jakarta.go.id;

C. disampaikan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;

D. dalam hal Wajib Pajak berbentuk organisasi, usulannya disampaikan oleh direktur yang namanya tercantum dalam kontrak pembuatan dan/atau perubahan organisasi;

E. apabila permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka surat kuasa harus dilampirkan pada permohonan.

4. Pembayaran awal

• Biaya pendidikan dikirim ke:

A) PBB-P2 tahun 2024

B) tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

• Lamaran diajukan melalui website: taxonline.jakarta.go.id

• Tanggal terakhir pengajuan lamaran paling lambat 31.07.2024

• Detail pembayaran pertama dalam pembayaran:

A. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan biaya pokok, bantuan dan/atau pembebasan SPPT yang wajib membayar pokok dalam pembayaran;

B. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Aku

C. dapat diberikan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) kali berturut-turut untuk jangka waktu sampai dengan akhir tahun 2024.

5. Mengurangi pokok

• Wajib Pajak di DKI Jakarta mendapatkan keuntungan besar ketika membayar PBB-P2

• Pembayaran PBB-P2 mempunyai manfaat sebagai berikut:

A. 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024

Periode 4 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024

B. 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024

Waktu mulai 01.09.2024. 30 November 2024

6. Pembebasan sanksi administratif

• Pembebasan denda administrasi diperbolehkan dengan persentase 100%.

• Persetujuan pembebasan sanksi administrasi dilakukan dengan cara membetulkan dokumen-dokumen di bidang administrasi perpajakan, tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan sendiri.

• Memberikan pembebasan denda tanpa membayar pajak pada Daerah Bukan Pajak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours