Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Estimated read time 4 min read

Jakarta – Kehidupan sehari-hari Listrik merupakan bagian penting dalam kehidupan. Dengan listrik Anda bisa melakukan berbagai aktivitas. Dengan tenang dan aman

Oleh karena itu, penggunaan tenaga listrik merupakan salah satu objek yang termasuk dalam aspek perpajakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (GST) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah.

Lalu apa itu PBJT untuk ketenagalistrikan? Mari kita pahami disini tentang ketenagalistrikan dan PBJT.

PBJT Listrik dan Proteksi Bangunan

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Pendapatan Bapenda Jakarta, mengatakan listrik adalah energi atau energi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik yang disalurkan ke berbagai perangkat listrik.

“Listrik termasuk dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu. Singkatnya PBJT, suatu jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. “Barang dan jasa tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” ujarnya.

Fasilitas PBJT meliputi penjualan, distribusi. dan/atau penggunaan barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan ketenagalistrikan Konsumsi listrik tersebut merupakan konsumsi listrik pengguna akhir.

Yang tidak termasuk dalam konsumsi listrik adalah:

– Konsumsi listrik instansi pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pemerintah Daerah Lainnya dan penyelenggara negara lainnya

– Konsumsi listrik di tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing. Dengan menganut prinsip timbal balik.

– Penggunaan listrik pada tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan. dan lembaga sosial serupa lainnya

– Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas kurang dari 200 kilowatt ampere (kVA) tanpa perlu mendapat izin dari instansi teknis terkait.

Sementara itu Konsumen barang dan jasa tertentu dikenakan PBJT akibat pajak atas penggunaan atau penggunaan tenaga listrik. Pengguna tenaga listrik akan menjadi pihak yang ditunjuk sebagai subjek PBJT otoritas ketenagalistrikan.

Kemudian, PBJT wajib adalah orang atau badan yang menjual, mendistribusikan, dan/atau menggunakan barang dan jasa tertentu.

Dasar penetapan PBJT untuk aplikasi kelistrikan

1. Nilai penjualan tenaga listrik ditentukan untuk:

– Listrik yang berasal dari sumber lain

– listrik yang dihasilkan sendiri

2. Nilai jual tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain dihitung berdasarkan:

– Total pengeluaran/tagihan tetap plus kWh/biaya pemakaian variabel dibebankan dari tagihan listrik Untuk sistem bulanan

– Jumlah listrik yang dibeli di muka

3. Nilai penjualan tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:

– kapasitas yang tersedia

– Tingkat penggunaan listrik

– Durasi penggunaan listrik

– Harga per unit listrik yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

4. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan atas tenaga listrik yang berasal dari sumber lain. Penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak menghitung dan memungut PBJT tenaga listrik atas penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Tarif yang ditentukan untuk Tenaga Listrik PBJT antara lain:

1. Konsumsi listrik dari sumber lain dari industri minyak dan gas bumi. Ditetapkan sebesar 3 persen

2. Konsumsi listrik dari sumber selain industri, minyak bumi dan gas alam. Seperti disebutkan di atas Ditetapkan sebesar 2,4 persen

3. Jumlah listrik yang dihasilkan sendiri yang digunakan ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Peruntukan dan pengoperasian kelistrikan PBJT

Penetapan BPJT Ketenagalistrikan dilakukan apabila pembayaran PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan penggunaan tenaga listrik atau pembayaran tagihan tenaga listrik.

PBJT berlaku untuk wilayah pengumpulan PBJT yang dipersyaratkan, yaitu wilayah provinsi DKI Jakarta tempat produk dijual, diserahkan, dan/atau dikonsumsi.

“PBJT Tenaga Listrik tidak hanya mengontrol pajak. Namun kebijakan ini juga memberikan pengecualian yang seimbang, seperti konsumsi oleh lembaga pemerintah. tempat beribadah dan institusi sosial. “Jadi sistem ini mencerminkan bias terhadap pemerintah dan masyarakat,” kata Morris-Danny.

Dengan menetapkan tarif pajak yang berbeda untuk jenis konsumsi tertentu. Lebih lanjut ia mengatakan, PBJT Ketenagalistrikan mendukung penggunaan energi terbarukan.

Selain itu, proses yang jelas dan transparan dalam mendefinisikan dan melaksanakan PBJT merupakan hal mendasar untuk memastikan kepatuhan dan menyeimbangkan kepentingan sosial dan konsumen.

Dengan demikian, kita memahami betapa pentingnya peran konsumen sebagai subjek PBJT dan peran pemerintah dalam menjamin keadilan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pajak ini.

Keberadaan PBJT diharapkan dapat menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan berkelanjutan. dan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours