Yuk Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2 Agar Tak Salah Hitung

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wajib Pajak pemilik properti pasti mewaspadai Pajak Bumi Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Faktanya, banyak dari mereka yang melakukannya.

Namun perlu diketahui bahwa ada banyak istilah yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung besarnya pajak yang terutang dalam PBB-P2. Salah satunya adalah Harga Jual Bukan Pajak (NJOPTKP).

Sesuai dengan namanya, NJOPTKP merupakan batasan harga jual Barang Tidak Kena Pajak. Dalam pajak PBB-P2, NJOPTKP digunakan untuk menentukan berapa besarnya PBB yang terutang. Caranya dengan menguranginya dari Harga Jual Bruto Barang (NJOP).

Oleh karena itu, dalam menentukan besarnya utang PBB, setiap wajib pajak akan dipotong NJOPTKP. Namun, pengurangan ini hanya diberikan kepada wajib pajak satu kali per tahun pajak.

Apabila wajib pajak mempunyai beberapa jenis barang pajak, maka hanya satu barang yang nilainya tinggi yang mendapat NJOPTKP dan tidak dapat digabungkan dengan barang pajak lainnya.

Jumlah NJOPTKP di Diki Jakarta

Besaran NJOPTKP Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 33 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah.

Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut

– NJOPTKP mengalokasikan Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada setiap wajib pajak.

– Apabila Wajib Pajak memiliki atau mengelola lebih dari satu item PBB-P2 di wilayah Diki Jakarta, NJOPTKP diterbitkan hanya untuk satu item PBB-P2 pada setiap tahun pajak.

– NJOP minimal 20 persen dan maksimal 100 persen digunakan untuk menghitung PBB-P2 setelah dikurangi NJOPTKP.

Besaran NJOP kelompok komponen PBB-P2 didasarkan pada:

A. NJOP meningkat akibat peninjauan kembali.

B. Menggunakan formulir pajak.

Koleksi C.NJOP dalam satu kawasan.

Kepala Bapenda Pusat Informasi dan Pengumpulan Jakarta Maurice Dani mengatakan, NJOP dan NJOPTKP sangat penting untuk dipahami setiap wajib pajak.

“Dengan NJOPTKP, beban pajak bisa ringan karena ada pengurangan yang tidak bisa dikenakan pajak. NJOPTKP hanya dibayarkan untuk satu item nilai dalam satu tahun pajak,” ujarnya.

Oleh karena itu, wajib pajak harus terus mendapatkan informasi mengenai pajak yang terutang pada waktu dan jumlah yang sama. Ayo bayar pajak untuk pembangunan negara!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours