Yuk, Pahami Tarif dan Cara Perhitungan PBB-P2 Tahun 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Dasar pajak bumi dan bangunan merupakan istilah mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan (PBB-P2). Angka PBB-P2 baru tercatat dalam Peraturan DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Tarif pajak PBB-P2 tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan No. 1 Tahun 2024 yaitu:

1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (lima persen nol koma)

2. Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan peternakan ditetapkan sebesar 0,25% (dua nol koma lima persen)

Selain itu, Pemerintah Daerah DKI Jakarta (Pemda) juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Barang Kena Pajak yang digunakan untuk menghitung pajak Bumi dan Rumah Perdesaan dan Perkotaan. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa:

1. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pos PBB-P2 adalah:

A. Akomodasi ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); kita dulu punya

B. Selain pekerjaan, ditetapkan menjadi 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah penghapusan NJOPTKP

2. Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan memperhatikan bentuk penggunaan peralatan PBB-P2.

Nilai Jual Harta Kena Pajak (NJOP) sendiri merupakan harga pokok barang, tanah dan bangunan, atau bisa juga disebut dengan Nilai Harta Tanah dan Bangunan.

Besaran NJOP sendiri ditetapkan atau ditetapkan oleh Gubernur atas perintah Gubernur. Untuk tahun 2024, besaran NJOP sesuai Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang NJOP PBB-P2 2024.

Nilai Jual Barang Kena Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual Barang Kena Pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mencari nilai PBB-P2 harus dikurangi NJOPTKP terlebih dahulu. Besaran NJOPTKP DKI Jakarta sendiri disebutkan dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah No.

Kepala Pusat Data dan Informasi Admisi Bapenda Morris Danny mengatakan rumus penghitungan PBB-P2 2024 ada dalam Perda DKI Jakarta No. Sebagai dasar penghitungan PBB-P2 yang penting sebagai undang-undang dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat. dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka umum yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2. Hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan standar tertinggi secara adil dan transparan.

Oleh karena itu, setiap orang harus memahami peraturan terkait PBB-P2 di DKI Jakarta. Mengetahui tarif dan ketentuan NJOP dan NJOPTKP merupakan langkah penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar. Pengetahuan ini tidak hanya akan membantu Anda menghitung pajak yang harus Anda bayar, tetapi juga menghindari potensi kesalahan dan denda pajak. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan secara umum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours