37 Hektare Lahan Terbakar di Rokan Hilir, Polisi Amankan 2 Pelaku

Estimated read time 2 min read

ROKAN HILIR – Polisi di Rokan Hilir (Rohil) Riau berhasil menangkap dua orang yang diduga membakar lahan hingga menimbulkan kebakaran seluas 37 hektare di kawasan yang dijuluki “Tanah Seribu Rumah”. . daerah yang dipandu.

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah MS bernama Pak Lina. Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Kampung Aman RT. 012 / RW 003 Dusun 003, Kecamatan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.

“Kemarin kami berhasil menangkap tersangka MS yang diduga melakukan pembakaran lahan di Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi,” kata Kapolsek Rohil Isa Iman Syahroni, AKBP, Senin (29 Juli 2024).

Kasus tersebut terungkap setelah tim Dashboard Lancang Kuning Polda Riau menemukan titik api di Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi sekitar pukul 16.30 pada Selasa, 23 Juli 2024. Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan lahan terbakar sekitar 2 hektare. Setelah api dipadamkan, petugas mencari tahu siapa pelakunya. Beberapa hari kemudian, MS ditangkap bersama dengan barang bukti seperti kayu dan musang yang digunakan untuk membakar lahan.

Sebelumnya, petugas menangkap tersangka lainnya, RS alias Opung Boy. RS diduga membakar lahan di Pulau Halang Kecil, Kepenghuluan Sei Panji-panji, Kecamatan Kubu. Dia ditangkap pada 24 Juli 2024 karena dicurigai melakukan pembakaran.

Kapolres Isa Iman Syahroni menjelaskan, berdasarkan data reklamasi lahan yang sudah dibersihkan dan didinginkan di 6 polsek, luas polsek Tanah Putih 6 hektar, polsek TPTM 2 hektar, polsek Pujud 2 hektar. Luasnya 1,5 hektar. Polsek seluas 6 hektar, Polsek Panipahan seluas 20 hektar, dan Polsek Bangko Pusako seluas 2 hektar.

“Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama ini kami lakukan dengan dukungan TNI, BPBD dan Polri Divisi Brimob yang terus melakukan upaya pendinginan dengan menyemprotkan air ke area yang terbakar,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours