Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami 99 Persen Optimistis Menang Praperadilan

Estimated read time 3 min read

BANDUNG – Sebanyak 22 orang pengacara mengawasi sidang perdana Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024). Kuasa hukum Pegi punya harapan 99 persen atas kemenangan pertamanya melawan Ditreskrimum Polda Jabar.

Mereka tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata pada pukul 08.00 WIB. Sementara sidang praperadilan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan seluruh kuasa hukum yang hadir pada pertemuan pertama siap terlibat dalam kasus tersebut. Tim kuasa hukum telah menyiapkan beberapa referensi. Sebanyak 36 halaman dokumentasi akan dibaca selama tes.

“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti dan pendapat kami. Hari ini kita berharap sidang pertama berjalan lancar dan hakim objektif dan Pegi dibebaskan,” kata Yanti, sapaan akrab Sugianti, pada Senin (24/6). /2024).

Pak Yangi mengatakan, seluruh pengacara yang terlibat dalam kasus ini berjumlah 22 orang. Ia berharap Pak Pegi Setiawan bisa dibebaskan pada kasus pertama. “Kami 99 persen optimistis,” ujarnya.

A Yanti mengatakan, tidak ada kejahatan yang dilakukan karena dialah yang memimpin. Menurut Yanti, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jabar salah. sangat lemah.

Belum ada bukti konkrit yang menunjukkan Pegi Setiawan bertanggung jawab atas hal tersebut. “Tidak ada video pengawasan. Tidak ada sidik jari. Otopsi pun tidak menunjukkan Pegi. Tidak ada penyelidikan ilmiah dalam kasus ini juga,” kata Yanti.

Seperti disebutkan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal ini mempunyai risiko hukuman yang paling berat, yaitu hukuman mati dan/atau penjara seumur hidup, atau ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali berlanjut usai film berjudul Vina. : 7 hari sebelum ditampilkan.

Masyarakat juga telah meminta polisi untuk mengakhiri masalah ini. Selain itu, ada 3 DPO atau pengungsi yang masih buron yakni Pegi, Andi, dan Dani. Seminggu setelah kasus ini dibuka kembali, penyidik ​​Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pria yang bekerja di bidang konstruksi ini dituding sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eky. Tentu saja Pegi membantah keras tudingan tersebut. Dalam jumpa pers tersebut, Pegi menegaskan dirinya tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Selain itu, Polda Jabar hanya menunjukkan bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan rapor sekolah. Sejauh ini polisi belum memberikan bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku kejahatan tersebut.

Pegi pun mengaku punya alibi kuat karena tidak berada di Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ia membenarkan dirinya bekerja di bidang konstruksi di Bandung. Alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi, kuli bangunan, Rudi Irawan, ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya.

Bahkan, alibi Pegi yang berada di Bandung terkonfirmasi dari bukti unggahan media sosial Facebook pada Juni hingga Desember. Namun penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar menegaskan Pegi adalah pelaku kekerasan meski tanpa bukti.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours