Bawaslu Jakbar lakukan pengawasan melekat pada pleno hasil coklit

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Jakbar) Jakarta Barat memantau ketat hasil survei dan pencocokan (coklit) catatan pemilih Pilkada 2024, mulai dari kabupaten hingga kota.

“Kami akan melakukan pemantauan terkait paripurna yang akan dilakukan secara berkelompok dari kabupaten ke kabupaten, hingga kota,” kata Abdul Roup, koordinator Kementerian Komunikasi Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan serta Hubungan Barat. Organisasi Bawaslu Jakarta, dihubungi pada Selasa di Jakarta.

Ditegaskannya, keputusan rapat umum tersebut mencakup peninjauan kembali hasil Daftar Pemilihan Umum (DPS) sementara terhadap hasil akhir sebanyak 1.927.094 pemilih.

Dikatakannya, Sidang Umum Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPS) akan dilaksanakan pada 1-3 Agustus 2024, dan Sidang Umum Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus. -7 Agustus 2024. dan rapat umum tingkat kota dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024.

Rapat besar hasil coklit ini, kata Roup, dilakukan karena DPS masih berpeluang berubah karena berbagai faktor.

“Rekor pemilih menjadi prioritas karena masih kuat. Artinya akan ada perkembangan meski dalam pertemuan besar. Detailnya mungkin akan diumumkan kemudian,” kata Roup.

Beberapa di antaranya adalah pemilih yang meninggal setelah tanggal 24 Juli 2024 atau setelah tanggal coklit.

“Misalnya saat Dinas Pemutakhiran Informasi (Pantarlih) melakukan drop, orangnya masih ada, tapi kemungkinan dua hari kemudian meninggal. ‘Update’ terakhir yang valid perlu diperbaiki, makanya perlu pertemuan besar dan kami memantau semua prosesnya, “kata Rou.

Selain itu, kata Roup, banyak pemilih yang ditemukan tewas dalam proses coklit namun tidak memiliki akta kematian sehingga Pantarlih tidak mencopotnya dari DPS.

Oleh karena itu, lanjutnya, terhadap kasus pemilih yang meninggal tanpa akta kematian, pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk mencopot Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dari DPS.

Nanti kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghapusnya, kata Roup.

Lebih lanjut Roup menjelaskan, proses pemungutan suara pada pilkada mendatang bersifat “de jure” dan bukan “de facto”.

Oleh karena itu, warga yang memiliki KTP DKI Jakarta namun berdomisili di luar DKI Jakarta tetap terdaftar di DPS.

“Pemilih tetap terdaftar di DPS walaupun peluang (peserta) kulit putih lebih tinggi ya, tapi tetap terdaftar di DPS. Nah, pencatatannya ada di Dinas Sipil dan Catatan Sipil (Dukcapil),” kata Roup.

Awalnya, Pantarlih melakukan survei dan pencocokan (coklit) kepada 1.944.398 warga di Jakarta Barat untuk memperbarui data pemilih menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024.

Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti mengatakan, dari 1.944.398 warga, terdapat 1.931.750 orang yang masuk Daftar Pemilih Pemilihan (DP4), 3.996 pemilih baru, dan 8.652 pemilih tidak memenuhi syarat.

“Jumlah DP4 sebanyak 1.931.750, lalu ditambah 3.996 pemilih baru dan dikurangi 8.652 pemilih yang tidak memenuhi syarat,” kata Endang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/7).

Jadi, kata Endang, pemilih di Jakarta Barat untuk Pilkada DKI November tahun depan berjumlah 1.927.094 orang.

Namun, dia mengindikasikan jumlah uang tersebut akan diselesaikan di dewan distrik setempat.

Endang juga membenarkan, proses cotlit selesai pada Rabu (24/7), tidak ada orang yang hilang.

“Jumlah penduduk bukan kulit hitam itu nol,” kata Endang sambil menunjukkan grafik jumlah penduduk kulit hitam tiap kecamatan di Jakarta Barat.

Saat ini coklit di Jakarta Barat dibuat oleh 6.799 Pantarlih.

“Ada 6.799 petugas. Sejauh ini tidak ada masalah, berjalan baik,” kata Endang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours