Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Kemendagri Ingatkan Pentingnya Kolaborasi

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Ekonomi Daerah (Dietzen) mengingatkan pentingnya sinergi dalam meningkatkan pendapatan riil daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan transfer kendaraan bermotor. Pajak (BBNKB).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kementerian Dalam Negeri, Horace Maritz Panjaitan Direktur Jenderal Pembangunan Ekonomi Daerah (Dirzen) pada rapat koordinasi pelayanan sistem administrasi tunggal tingkat nasional. (SAMSAT) dan penandatanganan surat keputusan bersama dengan Pembina SAMSAT tingkat nasional tentang pencabutan pendaftaran dan pengakuan kendaraan bermotor atas permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Dalam sambutannya, Marits mengapresiasi penerapan Pasal 74 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang pencabutan pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor berdasarkan tanda pengenal. Atas permintaan pemilik kendaraan bermotor.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, selain sebagai alat koordinasi antara pengawas DPR dan DPRD, kegiatan ini juga sangat strategis dalam penyelenggaraan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan ( SWDKLLJ), sehingga terpadu, cepat, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan informatif,” kata Maritz seperti dikutip dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mengendalikan pertumbuhan produk tertentu yang tidak disengaja

Marits menyoroti, PKB dan BBNKB merupakan sumber PAD yang memiliki potensi besar dan memberikan kontribusi utama terhadap pendapatan daerah dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah provinsi harus mengelola pajak dengan baik karena pajak merupakan faktor penentu dalam mencapai tujuan PAD dan memberikan kontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD. Apalagi setelah diberlakukannya peraturan provinsi dan peraturan daerah (UU) kabupaten (UU) Nomor 1 tahun 2018. 2022, pemerintah pusat dan provinsi Mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Pajak Daerah dan Gaji Daerah (KUPDRD) Pasal 201235 Nomor 301235 dan Pasal 113 Peraturan Pemerintah tersebut, masalah perpajakan harus dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. perhatian pemerintah daerah,” kata Marits.

Marits menjelaskan, terjadi penurunan signifikan pada realisasi PKB dan BBNKB yang akan diterima. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti kurangnya keakuratan data potensi kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang masih kurang serta penegakan sanksi yang masih belum tegas.

Terlihat pada tahun 2021, realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia mencapai Rp 77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD Rp 164,42 triliun. Dengan demikian, pada tahun 2022 realisasinya sebesar Rp 88,78 triliun atau Rp 190,79 triliun yang merupakan 46,53% dari total PAD. Sedangkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp 87,45 triliun atau 42,93%. Total PAD Rp 203,69 triliun.

Berdasarkan data tersebut, Marits menyoroti pentingnya kolaborasi antar tim pengembangan SAMSAT daerah, melalui sinergi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di daerah. Demikian pula, pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah strategis dan inovatif.

Strategi yang dapat dilakukan antara lain adalah UU No. Tahun 2022 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Pengadaan PKB Opsen dan BBNKB Opsen terhitung sejak tanggal 5 Januari 2025. .

“Selanjutnya, menggagas kemitraan kolaboratif dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyusun program kerja bersama yang menjadikan pembayaran Resident Ranmore, PKB, BBNKB, dan SWDKLJ sebagai persyaratan utama,” kata Maritz.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours