Polisi gagalkan peredaran sabu yang disamarkan dalam badan pintu mobil

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polisi menggagalkan peredaran 11.355 gram sabu yang disembunyikan di pintu mobil dari Sumut menuju Jakarta.

AKBP Teuku Arsya, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan para pengedar narkoba menggunakan jasa kurir, seperti mobil yang menyimpan sabu di depan pintu untuk dikirim ke Jakarta.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada kelompok jaringan tersebut yang menggunakan jasa angkutan ekspedisi dan kemudian memasukkan zat psikoaktif (sabu) dalam jumlah besar ke kantong narkoba di Jakarta,” kata Arsya.

Pada 7 Agustus 2024, polisi mengungkap peredaran narkoba setelah melakukan penertiban peredaran narkoba di sebuah pelabuhan di Jawa Barat.

Melalui cara tersebut, polisi mengetahui sebuah mobil Toyota Camry berwarna hitam bernomor registrasi B 8023 BF yang diduga mengandung sabu, dikirim ke sebuah hotel di Chengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Kepala Divisi Narkoba Polres Jakarta Barat Retno Jordanas mengatakan, timnya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita sebuah mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor registrasi B 8023 BF.

Maka pada Rabu (7/8), alhamdulillah tim antinarkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek Pelabuhan Tanjung Priok menyita sebuah mobil Toyota Camry warna hitam dan meninggalkan zat (sabu) di pintu mobil. , “kata Jordanas.

Polisi juga menangkap MU berusia 23 tahun dan menemukan beberapa paket sabu.

“Jadi mereka mengubah pintu untuk menyimpan tiga kilogram di kiri pintu depan, tiga kilogram di kanan depan, dan tiga kilogram di belakang, dan kami menemukan 11 paket sabu di belakang.” kata Yordania.

Polisi kemudian memproses kasus tersebut dan menemukan tersangka lain berjenis A di asrama Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (9/8).

Oleh karena itu, mereka (MU, A) berperan sebagai kurir dan bertanggung jawab mengantarkan barang dari pemilik ke penerima barang, ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang yang ditemukan para tersangka berasal dari luar negeri, termasuk Asia Tenggara.

Tersangka berhuruf A disebut sudah empat bulan bekerja di Jakarta, sedangkan tersangka bernama MU baru tiba di Jakarta melalui jalur Sumut dan Aceh.

Saat ini, polisi tengah memburu pria bernama R yang menjadi buronan pengirim satu mobil bermuatan sabu ke MU.

Hasil penyelidikan menunjukkan MU menerima paket sabu dari kendaraan tersebut atas perintah Saudara R (DPO) dan terus kami proses. Tim juga terus melanjutkan, kata Jordanas.

Disita 11 paket berisi sabu seberat total 11,355 kilogram (kg), enam unit telepon genggam (ponsel) beda merek, satu unit mobil Toyota Camry bernomor polisi B 8023 BF, dan satu unit alat penyedot sabu. , satu unit sepeda motor dan empat BPKB untuk berbagai merek sepeda motor.

Para tersangka kasus ini dapat dituntut berdasarkan Pasal 114, Bagian 2, Pasal 112, Bagian 2, Pasal 132, Bagian 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan hukuman maksimalnya seumur hidup,” kata Jordanas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours