Tata Cara Upacara 17 Agustus untuk Acara Resmi dan Kenegaraan, Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Bulan Agustus sudah dekat. Bulan Agustus identik dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tanggal 17 Agustus upacara diadakan di acara-acara resmi departemen dan kenegaraan.

Tata cara upacara bendera ada, mulai dari tata cara upacara bendera hingga tata cara berpakaian upacara bendera. Apa perintahnya? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

Tata cara upacara pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2018 dan perubahan yang dilakukannya terhadap Peraturan No. 56 Tahun 2019, rangkaian upacara pengibaran bendera peringatan kemerdekaan Indonesia paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Pengibaran bendera negara bersamaan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya

2. Hening sejenak

3. Mengenang momen proklamasi selama 1 menit dengan diiringi sirine, kendang, lonceng gereja, dll.

4. Membaca teks Proklamasi

5. Membaca doa

Urutan upacara pengibaran bendera Indonesia pada acara kenegaraan

1. Mengenang momen proklamasi disertai suara tembakan dan sirene

2. Membaca teks Deklarasi

3. Hening sejenak

4. Membaca doa

5. Pengibaran bendera negara bersamaan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Lagu kebangsaan pada upacara bendera

Tata cara menyanyikan lagu kebangsaan pada upacara bendera pada acara kenegaraan dan resmi:

1. Mengibarkan atau menurunkan Bendera Nasional pengiring Lagu Kebangsaan.

2. Gendang atau gendang dan/atau terompet dimainkan untuk mengiringi Lagu Kebangsaan pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara, dan seluruh peserta upacara mengambil sikap dan hormat yang sempurna sesuai dengan kondisi setempat.

3. Apabila tidak ada paduan suara, kendang, dan (atau) terompet, seluruh peserta upacara menyanyikan lagu kebangsaan mengiringi pengibaran atau penurunan Bendera Negara.

4. Pengibaran dan penurunan bendera tidak boleh diiringi musik dari alat perekam.

Kode berpakaian untuk upacara pengibaran bendera resmi

Tata cara berpakaian pengibaran dan penurunan bendera negara adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang yang hadir pada upacara pengibaran bendera pada acara-acara resmi dan acara kenegaraan, mengenakan pakaian seragam resmi organisasi atau departemen, memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasi.

2. Apabila tidak mengenakan seragam dinas, segala jenis tutup kepala wajib dilepas kecuali topi, ikat kepala, sorban dan jilbab atau tutup kepala wanita yang dikenakan sesuai agama atau adat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours