10 Negara Prioritas Golden Visa RI, Siapa Saja?

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ada sepuluh besar negara yang bisa mendapat pengakuan Golden Visa Indonesia. Beberapa di antaranya berasal dari Asia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).

Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan bahwa visa emas ini dapat memudahkan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan bekerja, sehingga ia berharap dapat memberikan dampak ganda bagi perekonomian Indonesia.

Sekadar informasi, Golden Visa merupakan layanan yang memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) selama 5-10 tahun dengan syarat melakukan investasi sejumlah tertentu di Indonesia.

Tujuannya untuk menyederhanakan proses izin tinggal bagi investor asing dan entitas global lainnya yang ingin bergabung dengan Indonesia.

Selain itu, ketentuan mengenai pengajuan Golden Visa diatur dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenekham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuannya, Golden Visa dapat diberikan kepada orang asing yang melakukan kegiatan seperti penanaman modal, reunifikasi keluarga, repatriasi, dan lain-lain.

Daftar Negara Prioritas Golden Visa RI

Terkait peluncuran visa emas Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Keminkuham) akan memprioritaskan sepuluh negara.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Selmi Karim mengatakan, data dan biaya investasi menjadi pertimbangan dalam pemilihan daftar negara. Berikut daftar negaranya:

1. Singapura

2. Jepang

3. Cina

4. Korea

5. Belanda

6. Amerika

7. Inggris

8. Perancis

9. Jerman

10. Uni Emirat Arab

Berikut adalah daftar sepuluh negara yang memenuhi syarat untuk Indonesia Golden Visa yang dapat Anda temukan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours