BPH Migas imbau penyalur BBM periksa kelengkapan surat rekomendasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta para penyalur bahan bakar minyak (BBM), yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) memeriksa kelengkapan surat rekomendasi. untuk pembelian BBM bersubsidi dan kompensasinya.

Anggota Panitia BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam keterangannya, Senin di Jakarta, mengatakan kelengkapan dokumen surat rekomendasi harus dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi dan kompensasi negara tepat sasaran dan tepat volume.

“BBM bersubsidi ini harusnya menyasar konsumen yang merupakan pengguna resmi, dalam hal ini nelayan. Oleh karena itu, kami terus memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran. Kami mengimbau para penyalur (SPBUN) untuk mengkaji dengan cermat dokumen-dokumen yang berisi surat rekomendasi kepada konsumen pengguna,” ujarnya sambil mengawasi salah satu SPBU di Batam, Kepulauan Riau.

Saleh menambahkan, pengelola SPBUN juga diharapkan melaporkan jika terjadi kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Misalnya seorang nelayan membeli bahan bakar dalam jumlah yang lebih besar dari biasanya, maka ini termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian,” imbuhnya. Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman mengawasi salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Perikanan (SPBUN) di Batam, Kepulauan Riau. ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Sementara itu, Harya Adityawarman, Anggota Komite BPH Migas yang memantau ketersediaan BBM di SPBU wilayah Batam, mengatakan kelengkapan berkas dan identitas dalam surat rujukan konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan. kesesuaian fakta.

“Langkah pertama yang harus dilakukan SPBU sebelum menyalurkan BBM bersubsidi kepada konsumen adalah dengan memeriksa dan memverifikasi informasi dalam surat rekomendasi,” ujarnya.

Tujuan pengendalian dan verifikasi adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi dan kompensasi BBM.

Harya mencontohkan, kuasanya ada dalam daftar kolektif untuk membeli BBM, dengan tetap melampirkan kepemilikan surat rekomendasi dari anggota lainnya.

“Kalaupun ada satu anggota yang mewakili transaksi pembelian, maka anggota lainnya – konsumen – pengguna wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,” ujarnya.

Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, BPH Migas memberikan kemudahan dalam pembelian BBM bersubsidi dan kompensasinya kepada konsumen pengguna secara kolektif, dengan mewakili salah satu anggotanya melalui pemberian surat kuasa yang sah.

Kegiatan pemantauan ini juga dihadiri oleh Corporate Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau Gilang Hisyam Hasyemi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours