Rabu, ini lokasi SIM Keliling di Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jai pada Rabu, terus memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku undang-undang mengemudi.

Melalui akun resmi ‘X’ (Twitter) TMC Polda Metro Jay, layanan SIM keliling berlokasi di Jakarta Timur: Grand Kakung Mall.

Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Gerai SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan melayani lokasi SIM keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum berpindah ke lokasi.

Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti tes kesehatan, dan bukti tes kesehatan jiwa. Layanan ini dapat menambahkan SIM valid dari grup lain seperti SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak, Rp 80.000 untuk penambahan SIM tipe A dan Rp 75.000 untuk penambahan SIM B tipe SIM C, masa berlaku tidak dapat ditambahkan pada layanan SIM telepon, melainkan Unit Penatausahaan SIM (SATPAS) karena perbedaan dokumen harus diperluas ke kantor. Sertifikat SIM B hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Baca juga: SIM Keliling Tersedia di Lima Tempat di Jakarta pada Selasa Ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours