Pemkot Jakpus verifikasi 59 ribu lebih data kependudukan tidak dikenal

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memverifikasi data kependudukan 59.145 warga setempat yang tidak diketahui identitasnya dalam pemeriksaan dokumen kependudukan tahun 2024. Data kami merupakan hasil penelusuran data warga yang dilakukan pengurus RT/RW bersama kader Dasawisma, kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat Syamsu Bachri di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat. Dia mengatakan, informasi warga kemudian diperbaiki. “Kami cek dan konfirmasi. Kami usahakan sesedikit mungkin data yang keluar bisa diperhitungkan,” ujarnya. Syamsu mengatakan, kegiatan pengecekan dokumen yang berisi informasi adanya penduduk yang belum diketahui ini merupakan lanjutan dari pengecekan sebelumnya. Kegiatan penertiban data yang tidak diketahui ini menyasar dokumen kependudukan yang tidak diketahui warga.

Kegiatan verifikasi terhadap 59.145 data kependudukan dijadwalkan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2024. Dalam proses verifikasi, warga bisa mengajukan pengaduan jika dokumennya termasuk dalam kategori data kependudukan tidak diketahui. Baca juga: Dukkapil Jakpus Nonaktifkan Lebih dari 2.900 NIK. Syamsu mengatakan, warga yang masuk dalam kategori dokumen kependudukan tidak diketahui, diimbau segera memproses dokumen di posko Dukcapil tingkat kecamatan masing-masing. Subbagian Dukkapil di Jakarta Pusat.

“Jika seorang warga dapat membuktikan dokumen kependudukannya sesuai aturan, maka informasinya akan dihapus dari daftar yang diajukan untuk dinonaktifkan,” kata Syamsu.

Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk (Kasi) Subbagian Dukcapil Pusat Jakarta, Mia Mahayati mengatakan, data sebanyak 4.139 warga telah dihapus pada tahap sebelumnya karena sudah terkonfirmasi meninggal dunia. Proses verifikasi tahap pertama berlangsung pada 1 hingga 15 April 2024.

Pada tanggal 15 hingga 30 April 2024 akan dilakukan verifikasi data dokumen kependudukan warga kategori RT yang sudah tidak ada lagi tahap kedua. Berdasarkan usulan tersebut, 3706 data telah dinonaktifkan.

“Sebelum proses verifikasi, kami telah memiliki data sekitar 10.000 dokumen kependudukan warga yang termasuk dalam dua kategori tersebut. Oleh karena itu, dengan verifikasi ini kami akan memastikan keabsahan data tersebut,” ujarnya. Baca juga: Dukcapil Jakpus Fokus Biduk di 10 Lokasi Warga Tidak Tetap. Batch tersebut juga mencakup RT/RW mengenai pengaduan dan pengaduan di lokasi yang ada. Ke depan, Suku Dinas Dukcapil (Jakpus) Jakarta Pusat akan menata dan memeriksa dokumen kependudukan sesuai tingkat domisili dari empat hingga enam.

Tahap keempat, pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024, dilakukan pengecekan data yang diketahui namun tidak diketahui keberadaannya. Kemudian tahap kelima pada 1 September hingga 31 Oktober 2024 adalah verifikasi data relokasi dari DKI Jakarta. Sedangkan tahap terakhir akan dilakukan pada 1 November hingga 31 Desember untuk verifikasi data yang berpindah-pindah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours