JAKARTA (ANTARA) – Departemen Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di Jakarta pada Sabtu bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait persyaratan sah mengemudi.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya diumumkan layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut beberapa titik layanan:
Jakarta Timur: Mall Big Kicking
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Suterland Mall
-dari
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Bunting
Dokumen yang harus diserahkan dengan kartu SIM keliling antara lain fotokopi KTP dan kartu SIM asli, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan di kantor toko.
Layanan ini hanya menawarkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Halte SIM Don Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
+ There are no comments
Add yours