Muhammadiyah Desak Kapolri Bebaskan Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Masih Ditahan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – LBH AP PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan soal penangkapan aktivis demonstrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024 terkait penolakan pemilihan Wilayah Alkitab. LBH PP Muhammadiyah juga mendesak polisi melepaskan seluruh pengunjuk rasa yang ditangkap.

“Mengingat adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Keamanan, maka kami Pimpinan Pusat Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (LBH AP) Muhammadiyah meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolda dan Kapolri serta tim untuk dibebaskan. .Semua yang mengikuti latihan,” kata Direktur LBH AP Muhammadiyah Pusat, Taufiq Nugroho kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

Dijelaskannya, LBH AP PP Muhammadiyah juga menginginkan pimpinan Polri memerintahkan agar tidak berbuat apa-apa terhadap massa aksi, karena demonstrasi merupakan hak asasi manusia dan hak pemerintah dalam Undang-undang UUD 1945.

Meter Jaya telah menginstruksikan Kapolda dan seluruh Polda hingga Kapolri untuk memastikan anggotanya tidak melakukan pelecehan dan kekerasan, ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah meminta Mabes Polri untuk menginstruksikan Polda Metro Jaya serta Satgas di bawahnya untuk memberikan akses bantuan hukum kepada pengunjuk rasa dan tahanan.

“Dan bagi mereka yang terluka akibat kekerasan tersebut dan masih dalam tahanan, segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan serius,” demikian keputusan Gubernur.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours