Imigrasi Jakbar bongkar kasus WNA rekrut WNI jadi scammer di Kamboja

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 (dua) orang pendatang dari negara lain (WNA) asal Tiongkok yang direkrut oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dipekerjakan sebagai penipu di Thailand, Laos, dan Kamboja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9), mengatakan, dalam operasi tersebut petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap pelaku. juga. dan bukti terkait proses rekrutmen.

Dari pantauan internet yang dilakukan Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan di Facebook.

“Di era teknologi yang berkembang pesat, Internet sangat efektif dalam mencegah kejahatan internasional. Ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengendalian aktivitas imigrasi di Indonesia,” kata Nur Raisha.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, polisi imigrasi menyamar menemui XF dan WS, warga negara Tiongkok, di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran Glodok. Dalam pertemuan tersebut, calon karyawan diminta melakukan wawancara dan diuji kemampuan komputernya.

Setelah program ini, calon karyawan melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri dan ditanya kesediaannya bekerja sebagai penipu selama 12 jam kerja sesuai waktu Amerika Serikat.

Calon pekerja dijanjikan gaji tetap, tergantung kinerjanya, serta pemberian tiket pulang, akomodasi, dan uang lembur. Setelah berhasil diiklankan, calon karyawan diinstruksikan untuk membuat paspor secepatnya dan dijanjikan biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah prosesnya selesai.

Setelah calon pekerja berhasil mendapatkan paspor, kedua warga negara Tiongkok tersebut kembali mengadakan pertemuan pada tanggal 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok dengan tujuan untuk penerbitan paspor dan pemberian uang untuk penggantian biaya visa. Selain itu, petugas Imigrasi berada di bawah kendali XF dan WS, di sebuah hotel di kawasan Glodok.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 2 (dua) buah paspor Tiongkok, 2 (dua) buah paspor Indonesia, 1 (satu) buah komputer laptop, dan 6 (enam) buah telepon genggam.

Telepon genggam. Orang asing ini masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Mereka kini ditahan di Kantor Interogator Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menegaskan, segala pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penahanan pelaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pihak berwenang bekerja cepat dan cepat dalam mengadili orang-orang dari negara lain yang dapat merugikan masyarakat Indonesia, kata Silmy.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Kantor Akses Jakarta Barat atas dedikasi dan keahliannya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia berharap keberhasilan ini menjadi insentif untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours