Respons Jokowi soal UU Wantimpres: Urusan Pemerintahan Baru

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terhadap Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). Menurut Jokowi, ketentuan tersebut berlaku pada pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Ini urusan pemerintahan baru, saya tidak mau berkomentar,” kata Jokowi, Selasa, usai meresmikan suntikan bauksit pertama di PT Borneo Alumia Indonesia (SGAR), Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). (24/9/2024).

Jokowi juga menegaskan tidak membahas UU Wantimpress dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Sabtu (21/9/2024).

“Tidak, tidak, tidak,” kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, DRC mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Vanimpress. Setidaknya ada delapan poin besar perubahan payung hukum.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Vihadi Wayanto mengungkapkan, Baleg dan pemerintah melakukan pertemuan secara intens, detail, dan menyeluruh dengan mengedepankan prinsip konsultasi untuk mencapai mufakat.

Tujuan perubahan Undang-Undang Nomor 19 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Tahun 2006 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum adaptasi Dewan Pertimbangan Presiden, kata Wihadi saat memberikan pemaparan di ruang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis (19/19/19). 8/2024).

Menariknya, jumlah anggota Ventimpress disampaikan kepada presiden sesuai kebutuhan. Dengan demikian, Prabowo Subianto selaku presiden terpilih berhak menentukan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan di organisasi tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours