Kasus Kemang, aparat diminta bertindak tegas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) menilai aparat harus menindak petugas yang diduga melakukan perusakan dan pembubaran paksa diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9). . Tindakan Thakur jelas tidak bisa ditoleransi, kata Eddy Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) di Jakarta, Selasa. Terkait kejadian di Kemang, dia mengatakan pihaknya sudah meminta pihak terkait untuk menempuh jalur hukum.

“Secara undang-undang, negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk bekerja sama, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” kata dosen program pasca sarjana Universitas Bhayangkar itu. Baca Juga: Debat di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas, AD puji perintah Kapolri Jenderal Pol Listo Sigit Prabo yang bereaksi cepat dan mengambil jalur hukum dengan mengadili banyak pelaku yang ditangkap. Ia mengatakan, “Kami melihat Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang menyebabkan kerugian dan memberikan keadilan kepada para pelaku dengan cepat.” Lemkapi mengatakan, seluruh jajaran Polri harus yakin untuk memberantas segala bentuk pencurian untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Ed Hashibun juga mengajak semua pihak untuk menghormati perbedaan dan saling menghormati serta menjaga keamanan. Baca Juga: Amnesty International: Selidiki Tuntas Penghentian Paksa Pembicaraan di Kemang Untuk Hindari Kejadian Serupa Ia berpesan agar segala aktivitas yang mempertemukan masyarakat, baik itu pembicaraan atau unjuk rasa, dilaporkan ke kantor polisi setempat.

Hal ini sangat penting untuk memberikan keamanan dan mencegah kejadian serupa serta agar masyarakat dapat leluasa menyampaikan aspirasinya.

Sebelumnya, Cabang Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Pada Minggu (30/9), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Sisir Pol Wira Satya Triputra di Jakarta mengatakan, “Ada lima orang yang kami amankan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.” Baca Juga: Peran Lima Pelaku Pembicaraan di Kemang KUHP tentang Penganiayaan Ia mengatakan, ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban sejumlah harta benda di lokasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours