MUI: Larangan Penggunaan Hijab di RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menanggapi surat viral yang dilayangkan DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), kepada manajemen RS Medistra Jakarta Selatan. Surat tersebut dilaporkan memuat pertanyaan apakah dia bersedia melepas jilbabnya jika diterima bekerja di rumah sakit tersebut.

Menurutnya, jika hal tersebut benar terjadi, sungguh tidak etis dan melukai hati umat Islam. “Jika benar terjadi hal seperti itu, tentu sangat tidak etis dan sangat melukai hati umat Islam,” kata Anwar, Senin (9/2/2024).

Dan hal ini juga sangat bertentangan dengan ruh dan semangat Pasal 29(1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan: (1) Negara didirikan atas dasar ketuhanan Yang Maha Esa dan Maha Esa yang unik. (2) Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk menganut agamanya sendiri dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Oleh karena itu, untuk memperjelas permasalahan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, MUI meminta pihak rumah sakit untuk mendalami permasalahan tersebut, ujarnya.

Kedua, kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera melakukan investigasi. “Karena jika benar terjadi hal seperti itu, berarti rumah sakit tersebut melanggar hak asasi manusia dan konstitusi serta merusak kerukunan umat beragama di negeri ini, dan kita tentu tidak menginginkan hal itu,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours