Anaknya Tak Naik Kelas, Orangtua Siswi Laporkan Dugaan Korupsi Pungli di SMA Negeri 8 Medan

Estimated read time 1 min read

MEDAN – Orang tua Koki Indra, MS, siswi SMA Negeri 8 Medan, melaporkan ke Posko Pengaduan Pungli Pendidikan Sumut soal dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepala sekolah.

Selain itu, ia meminta kepala sekolah dipecat dan anaknya dimasukkan ke dalam kelas.

Koki dan putranya MS mendatangi Pos Pengaduan Pungli Pendidikan Sumut di Jalan Sei Serayu, Medan dengan membawa sederet temuan dan barang bukti.

Laporan Koki diterima posko pengaduan pungli dan diteruskan ke Dinas Pendidikan Sumut.

Komentar yang saya berikan menunjukkan bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan memang melakukan korupsi dan pungutan liar, kata Koki, Kamis (27/6/2024).

“Saya minta hak anak saya yang dicabut (membolos) dikembalikan dan pokoknya dicabut,” ujarnya.

Namun, jika Disdik Sumut tidak berupaya menyelesaikannya, maka masalah tersebut akan dilaporkan ke Polda Sumut.

Koki pun berharap Kepala SMA Negeri 8 Medan dicopot dari jabatannya dan anaknya tetap mengikuti kelas MS.

Sementara itu, Zawil Huda, perwakilan Pos Pengaduan Pungli Pendidikan Sumut, mengatakan kasus di SMA 8 merupakan bentuk kemunduran pendidikan di Indonesia, khususnya di Sumut.

Kedepannya, apabila permasalahan ini tidak diselesaikan di tingkat provinsi bersama Polda Sumut, maka Posko Pengaduan Pungli Pendidikan di Sumut juga akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours