Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Dunia Usaha (PPATK). Langkah ini diambil untuk menghasilkan uang dalam perjudian online (Jodol) dan sistem pembayaran melalui sistem perbankan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menilai upaya tersebut dapat menghentikan operasional situs judi online. Menurutnya, pemain online akan kesulitan melakukan pekerjaannya di Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bekerja cepat menemukan berita dan akun yang digunakan untuk perjudian online. Mereka sedang mengembangkan sistem yang bisa dengan cepat menemukan berita yang teridentifikasi mencurigakan. Ya, ini berita yang aneh, memang begitu. diambil dengan cepat,” kata Bodi Ari dalam keterangan resminya.

Menkominfo juga meminta dunia perbankan memastikan pengguna rekening cocok dengan pemiliknya. Pasalnya, pedagang online kerap menggunakan rekening orang lain untuk melakukan transaksi perbankan.

“Ini sebagai respon atas masifnya jual beli berita tentang bandar judi online,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan beberapa upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online. Salah satunya adalah penutupan tiga layanan virtual private network (VPN) gratis yang banyak digunakan masyarakat untuk mengakses situs game online.

“Ketiganya ini yang paling banyak, paling banyak kita analisa, kita dorong dulu, baru yang lain, kalau pakai yang lain kita dorong juga,” kata Menteri Budi Eri.

Selain itu, Kominfo juga membatasi transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari per nomor. Pasalnya, saat ini sistem pembayaran dilakukan secara kredit yang dapat ditransfer ke rekening bank oleh pihak ketiga.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours