Dirjen Kemlu: Fatwa ICJ jadi panduan pembahasan isu Palestina di PBB

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Amrih Jinakkung mengatakan fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di Palestina dapat menjadi pedoman dalam membahas masalah Palestina. isu di forum PBB.

Meski tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak ada batasan dalam fatwa ICJ, namun keputusan tersebut menjadi pedoman atau prinsip penuntun dalam pembahasan Majelis Umum PBB mengenai Palestina.

“Pengadilan memutuskan bahwa Israel melanggar hukum internasional. Jadi, terlepas dari (sifatnya) nasihat tersebut, ada besarnya keputusan ini yang akan menjadi pertanyaan (diskusi) tidak hanya untuk Majelis Umum, tetapi juga untuk banyak negara,” kata Amrih dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Selain itu, Mahkamah meminta negara-negara untuk tidak mendukung Israel yang terus melakukan pelanggaran hukum, dan meminta negara-negara mendorong Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina, tambahnya.

Usai fatwa ICJ, Amrih mengatakan Indonesia akan berkoordinasi dengan berbagai negara yang memiliki kesamaan pendapat mengenai masalah Palestina dan mengajak dunia internasional untuk memikirkan apa yang harus dilakukan terkait fatwa hukum tersebut.

“Tentu saja hal ini akan kami lakukan antara lain di (Markas Besar PBB) New York, agar Majelis Umum dapat menjadikan pendapat penasehat ini sebagai pedoman dalam membahas masalah Palestina,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Indonesia, Abdul Kadir Jailani, menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendorong PBB, khususnya Dewan Keamanan, untuk memikirkan dan mempertimbangkan cara-cara Israel menarik diri dari perjanjian tersebut. orang-orang yang merawat mereka. wilayah. .

“Ini bukan langkah mudah. ​​Kementerian Luar Negeri bersama PTRI New York sedang mengkaji secara mendalam berkoordinasi dengan negara lain untuk menentukan langkah selanjutnya yang bisa diambil,” kata Kadir.

Selain menjadikan putusan ICJ sebagai dasar untuk menuntut diakhirinya pendudukan ilegal Israel di Palestina, Indonesia juga akan menuntut solusi dua negara dan pengakuan terhadap negara Palestina.

“Saya kira ini yang paling penting untuk dilakukan karena kita melihat keluarnya fatwa ICJ ini telah menciptakan momentum atau menguatkan masyarakat internasional untuk mengakui negara Palestina,” kata Kadir.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan akan menyampaikan pendapat hukum ICJ ke Majelis Umum yang meminta pendapat hukum mulai tahun 2022.

“Keputusan ada di Majelis Umum mengenai bagaimana melanjutkan hal ini,” kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, pada 20 Juli.

Guterres menegaskan kembali bahwa semua pihak harus kembali berkomitmen pada jalur politik yang sudah terlambat untuk mengakhiri pendudukan dan menyelesaikan konflik sesuai dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan perjanjian bilateral.

Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah visi dua negara – Israel dan Negara Palestina yang sepenuhnya merdeka, demokratis, hidup berdampingan, kuat dan berdaulat – hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan dalam batas-batas yang aman dan diakui, berdasarkan pada tahun 1967. Perjanjian tersebut, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara, kata PBB. .

ICJ dalam fatwanya menyatakan pendudukan Israel atas Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang telah berlangsung puluhan tahun adalah tindakan ilegal dan harus segera diakhiri.

Mahkamah tertinggi PBB juga menyatakan bahwa Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru dan mengusir seluruh pemukim dari wilayah pendudukan Palestina.

Majelis Umum mengadopsi resolusi yang meminta ICJ untuk mengeluarkan pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi seluruh negara dan PBB dari status ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours