Dishub Kota Medan tegaskan pelataran toko masuk parkir berlangganan

Estimated read time 2 min read

Medan (Antara) – Kepala Dinas Perhubungan (Dsub) Kota Medan Ishwar Lubis menegaskan, pertokoan, supermarket, dan tempat parkir serupa di Kota Medan akan segera masuk program parkir berbayar.

“Selama ini lahan parkir pertokoan dan supermarket sudah masuk dalam pajak parkir daerah, namun akan segera kami selesaikan,” kata Ishwar di Medan, Kamis.

Ia mengatakan, petugas lapangan tidak akan memungut biaya bagi kendaraan yang menggunakan stiker parkir berlangganan untuk parkir di kawasan tersebut.

Aturan tersebut akan berlaku awal pekan depan, dan partai sudah melayangkan surat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan tentang pajak parkir daerah pada pertokoan dan supermarket.

“Kebijakan ini merupakan hasil pertemuan kami dengan Walikota kemarin. Jadi Bapenda nanti akan mencabut petugas NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang ditugaskan,” ujarnya.

Ia mengatakan, petugas parkir juga akan menjaga lokasi pertokoan dan supermarket untuk menyediakan layanan parkir berbayar.

Ia mengatakan, saat ini pun masih banyak oknum tak bertanggung jawab yang memungut biaya parkir di pinggir jalan atau kendaraan berstiker anggota.

Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan sistem parkir jalan berbasis langganan di ibu kota provinsi Sumut mulai 1 Juli 2024.

Tarif keanggotaan parkir sebesar Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk truk/bus.

“Kami tegaskan, retribusi parkir sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker keanggotaan parkir dan kendaraan diperbolehkan parkir gratis di pinggir jalan selama satu tahun,” kata Ishwar.

Ketua DPRD Kota Medan Hashim mengaku tak pernah menyetujui Perda Kota Medan tentang Parkir Berbayar yang dicanangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 1 Juli 2024, tepat di hari ulang tahun Kota Medan yang ke-434.

Menurut dia, parkir berbayar diatur dalam Keputusan Walikota (Parwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir jalan berbayar.

“Perda parkir berbayar belum ada, dan diatur dengan Perwal. Tidak ada koordinasi, persetujuan DPRD. Sampai saat ini DPRD belum menggedor untuk melegalkan parkir berbayar,” tegas Hasim.

Baca Juga: Wali Kota Medan Sebut Kenaikan 150 Persen dalam 24 Hari Setelah E-Parking Pad Diterapkan Baca Juga: Pemko Medan Gencarkan Razia Terhadap Pungutan Liar di Sejumlah Tempat Parkir Baca Juga: Dishub Medan Himbau Warga Laporkan Penjaga Parkir yang Kasar

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours