DPR Ikuti Putusan MK jika RUU Pilkada Tak Disahkan di Rapat Paripurna

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan partainya akan sekaligus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Sesi eksekutif.

Dasco di awal menjelaskan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan undang-undang menjadi undang-undang baru.

Ya, kalau undang-undang baru itu belum didaftarkan pada saat pendaftaran, berarti kita taat pada keputusan akhir, keputusan, kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Gedung MK. Itu sudah jelas.” , Jakarta, Kamis (22 Agustus 2024).

Diketahui, pendaftaran Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Di sisi lain, dia masih belum mengetahui apakah sesi wawancara dan acara pengukuhan amandemen UU Pilkada akan dilanjutkan atau tidak. Menurut dia, harus ada forum rapat pimpinan (rapim) dan badan diskusi (Bamus) terlebih dahulu.

“Maka proses ini, dilanjutkan atau tidak, harus dilakukan sesuai sistem yang ada di Republik Rakyat Demokratik Korea. Kita harus menyesuaikan, kita harus mengadakan pertemuan lagi dan menyesuaikan tanggal pertemuan eksekutif di Republik Rakyat Demokratik Korea. Korea.” Peri, kata kelompok Gerindra ini. dalam politik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours