Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Produksi Dalam Negeri dalam Pembangunan Prasarana Ketenagalistrikan (TKDN). Undang-undang ini mulai berlaku pada 31 Juli 2024. Undang-undang baru ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri dengan mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Sekarang banyak paket proyek PLTS yang dibawa investor ditawarkan dengan harga murah, tapi satu paket kalau macet terjebak di sistem TKDN, karena kalau pakai TKDN mahal, sekarang mahal. .” Penanaman modal asing diperbolehkan, banyak uang di luar yang diumumkan Menteri Energi dan Pertambangan Arifin Tasrif, Sabtu (10/8/2024).

Arifin berharap undang-undang ini menjadi solusi permasalahan penanaman modal asing pada proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang berbasis di ZEE khususnya. Pasal 2 dan 3 aturan tersebut menyatakan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus diatur, termasuk pembangkitan (pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) dan infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk. Nilai minimal TKDN.

Peran tersebut adalah pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi pemerintah lainnya, kelompok yang bekerja di daerah, jika sumber keuangannya bersumber dari APBN, APBD, termasuk APBN, APBD berlaku untuk setiap pembangunan infrastruktur. . pinjaman dan bantuan dari dalam dan luar negeri.

Kewajiban ini berlaku bagi BMU, badan hukum lain milik pemerintah, BMU, dan badan usaha swasta pada saat membeli barang, pekerjaan, dan jasa yang dibiayai dari pendapatan dan belanja negara, pendapatan dan belanja negara, atau pada saat membeli barang tersebut. pekerjaan dan jasa yang ditandatangani perjanjian tergantung pada model kerjasama antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah negara bagian dan perusahaan komersial yang digunakan untuk pelaksanaan sumber daya yang dikendalikan pemerintah.

Pasal 6 mengatur bahwa “Pedoman Evaluasi Produk Dalam Negeri” digunakan pada saat pembelian barang dan jasa untuk “Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan”. EBTKE Dirjen Prasarana Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan Buku Petunjuk Penilaian Produk Dalam Negeri, Dirjen Ketenagalistrikan Prasarana Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Apabila buku penilaian produksi dalam negeri belum tersedia, maka penjualan barang dan jasa akan disusul dengan daftar produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Menteri Sosial dan Perindustrian.

“Sebagai bagian dari penilaian TKDN untuk mengetahui sejauh mana proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pelanggan barang dan jasa dapat melakukan penilaian awal TKDN yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen pada tahap perencanaan proyek pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan,” kata Arifin. .

Sementara itu, hukuman dan imbalan diatur dalam pasal 12, 13, dan 14 Bab IV. Berupa sanksi administratif, sanksi administratif dikenakan kepada konsumen barang dan jasa apabila tidak memenuhi harga minimal TKDN barang dan jasa. , teguran tertulis, pemberhentian sementara, denda administrasi; dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sebaliknya konsumen barang dan jasa dapat memperoleh imbalan jika memenuhi harga minimum TKDN barang dan jasa yang ditentukan dalam ketentuan terkait. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat penghargaan atau pengumuman di media sosial; dan/atau hadiah lainnya.

Ketentuan lainnya terkait dengan pengecualian kontrak jual beli tenaga listrik paling lambat tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Telah diterbitkan peraturan. Penggunaan komersial diharapkan pada 30 Juni 2026.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours