Kemenkominfo siapkan kanal khusus tangkal hoaks pilkada

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kepala Departemen Hidrologi dan Informasi Kementerian Penerangan mengatakan timnya menyiapkan saluran khusus untuk menyebarkan dan melaporkan informasi palsu seputar pemilihan kepala daerah (Pailkada).

“Salah satu yang rencananya akan kami luncurkan dalam waktu dekat adalah saluran yang mampu menyajikan informasi dan data mengenai kecurangan terkait pilkada,” kata Prabhas di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya berharap saluran tersebut mampu memfasilitasi penyelenggaraan pilkada yang berpotensi menghambat proses demokrasi.

Lord menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pertemuan dengan berbagai platform media sosial untuk memastikan komitmen bersama dalam merespon cepat kecurangan terkait pemilu di daerah.

Penting agar penipuan bisa menyebar hingga 20 kali lebih cepat dibandingkan proses klarifikasi

Katanya, ia sedikit khawatir jika proses klarifikasi terlalu birokratis dan baku, maka kecurangan akan menyebar luas sebelum bisa dikendalikan.

“Jadi kami sedang membuat kesepakatan dengan pihak platform, dan tentunya dengan dukungan media umum, untuk bisa merespon dengan cepat pemberitaan tentang penipuan,” ujarnya.

Prabhas juga mengungkapkan, setiap hari timnya menerima ribuan laporan penipuan yang tersebar di media sosial dan laporan tersebut terkait dengan pilkada. Laporan tersebut diterima melalui pelacak milik tim Aptica

Berdasarkan laporan tersebut, timnya telah mengambil tindakan serius, termasuk meminta klarifikasi dari platform dan penerbit, serta menangguhkan atau menutup konten yang terbukti palsu.

Sekadar informasi, proses Pilkada 2024 yang dikendalikan KPU berlangsung sesuai jadwal pilkada yang diunggah di situs resmi KPU. Pendaftaran Calon Kepala Daerah akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelahnya, KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah. menyelidiki kebutuhan calon pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024. Setelah proses verifikasi kelayakan selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Setelah itu, pasangan calon yang ditentukan oleh CPU diperbolehkan berkampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Proses berakhir, KPU akan melakukan pemungutan suara pada 27 November 2024. Baca selengkapnya: Perusahaan di Aceh lindungi informasi demokrasi di Pilkada 2024 Baca: Mafindo berikan pelatihan kepada kelompok berisiko penipuan Jelang Pilkada 2024: Polri Harapkan Ada Kecurangan D Meluas di Pilkada 2024

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours