Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek di Lampung Utara Diringkus

Estimated read time 2 min read

LAMPUNG UTARA – Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara ditangkap polisi dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp230 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk tujuan pendidikan disalahgunakan oleh pelaku untuk bermain game judi online.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna dalam jumpa pers, Jumat (9/8/2024) mengatakan, tersangka berhuruf R ini menggunakan dana BOS selain untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk membayar dan membayar utang, mengungkapkan bahwa dirinya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun yang paling mengejutkan adalah pengakuan R bahwa sebagian besar uangnya dihabiskan untuk berjudi.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk melunasi hutang, makan di luar setiap hari, dan yang paling mengagetkan adalah perjudian online,” kata Teddy dari AKBP.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa buku besar Bank Lampung dan hasil audit kerugian negara akibat aksi korupsi tersebut. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai 230 juta euro yang seharusnya diinvestasikan untuk pembelian alat pembelajaran digital seperti tablet dan server komputer untuk siswa.

Seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa melalui penyediaan perangkat digital. Namun, pelaku sengaja menggunakan dana tersebut untuk kesejahteraan pribadinya, tambah Teddy.

Kini R harus menghadapi akibat hukum atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia. Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti pelakunya adalah pidana penjara dalam jangka waktu lama, tergantung berat ringannya kejahatan yang dilakukan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours