KPU Jakpus dalami kasus petugas pantarlih diganti ibunya karena sakit

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat mengusut kasus petugas pemutakhiran pemilih (pantarlih) di Kecamatan Senen yang ibunya menggantikannya dalam tugas pemeriksaan dan evaluasi (coklit) saat ia menjalani perawatan di . RSUD. “Ternyata beberapa hari yang lalu, karena sakitnya Pantarlih yang kami lantik, orang tuanya berinisiatif untuk menggantikannya. Karena anaknya dirawat di RS, mungkin dia merasa bertanggung jawab, orang tuanya sedang dalam perjalanan, ibunya,” kata Ketua KPU Jakarta Pusat Efni Adniansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Efni menjelaskan, setelah pengangkatan pengawas pada 24 Juni 2024, ia mengalami gejala demam tifoid dan harus dirawat di rumah sakit selama lima hari.

Sementara itu, ibu pengamat militer berinisiatif menggantikan putranya selama dua hari. Namun aktivitas Ibu Pantarlih tidak dilaporkan ke tim teknis KPU Jakarta Pusat.

Kabar terkini, pantarlich yang sakit dikabarkan sudah dalam keadaan sehat dan sudah kembali bertugas untuk menjalankan tugasnya sebagai koklea.

“Setelah kita tahu, kita bilang tidak mungkin. Ya tunggu saja sampai orangnya sehat dulu. Sudah bagus. Ibunya menggantikannya selama dua hari ketika anaknya sakit dan dirawat di rumah sakit,” kata Efni.

Selain itu, Efni mengatakan, pihaknya masih mendalami kejadian terkait data yang rusak tersebut dan belum bisa mengungkap inisial nama pantarlich yang menggunakan joki tersebut. Kemudian jika terbukti terjadi kesalahan maka data tersebut direkonsiliasi kembali.

“Juga kita mengedepankan kemanusiaan. Kalau dia (joki) tidak sadar dan tanpa hambatan, kalau tidak mengalihkan perhatian dari pekerjaannya, maka kita akan berikan sanksi berat padanya. Tapi kalau dia benar-benar sakit, apa jadinya?” ya,” jelas Efni.

Kemudian tudingan terhadap pantarlich lain yang diduga menggunakan joki ternyata tidak berdasar. Terjadi kesalahpahaman antara panitia pemantau dengan aparat Bawaslu yang mengawasi.

“Jadi ada kesalahpahaman. Pantarlich harus membawa dokumen identitas. Mungkin saat itu pihak PKD (super kecamatan/desa) tidak melihat atau tidak menanyakan langsung. Artinya ada kesalahpahaman,” ujarnya. kata Efni Baca juga : Demokrat DKI Jakarta Lapor ke DKPP soal Komisioner KPU Jakarta Utara Baca juga: KPU Jakbar Peras 1.448.622 Warga Baca Juga: KPU DKPP Sosialisasikan Batasan Usia Calon Gubernur Sesuai PKPU Nomor 8

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours