Libur akhir pekan bisa dimanfaatkan untuk perpanjang masa berlaku SIM

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Kantor Lalu Lintas Metro Jakarta Jaya pada Sabtu membuka lima stasiun layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembaruan persyaratan sah mengemudi. Akun resmi X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kebanyakan toko berlokasi di pusat perbelanjaan (mal).

Berikut beberapa titik layanan.

Jakarta Timur: Grand Cakung Mall Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan. Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat. Pusat Perbelanjaan Sitraland:

Jakarta Pusat. Kantor Pos Banteng

Dokumen yang perlu ditunjukkan untuk Kartu SIM Keliling antara lain KTP dan Kartu SIM asli, serta fotokopi, formulir aplikasi dan lolos pemeriksaan kesehatan di pintu keluar.

Layanan ini hanya mendukung perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Baca Juga: 10 Juta Pengemudi Dapat Tiket ETLE Bulanan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours