Menteri Teten: Revisi UU Koperasi diteruskan Pemerintahan selanjutnya

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian diperkirakan akan terus berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

Teten mengatakan, revisi UU Perkoperasian tidak bisa selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir atau pada Oktober 2024 karena waktu yang tersisa sangat sedikit.

“Karena waktunya sangat sedikit, tidak mungkin. Tapi keputusan presiden (surat presiden) sudah keluar, jadi biarkan pemerintahan selanjutnya yang melanjutkan,” kata Teten di Jakarta, Senin.

Teten mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam reformasi UU Perkoperasian, antara lain masih banyak pelaku koperasi yang tidak menginginkan perubahan atau sudah berada dalam zona nyaman.

Menurutnya, perubahan UU Perkoperasian sangat diperlukan agar koperasi dapat memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional.

“Mereka sudah memasuki zona nyaman sehingga tidak mau lagi mengawasi koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam,” ujarnya.

Diketahui, peninjauan kembali UU Perkoperasian mengenai perubahan ketiga UU No. 25 Tahun 1992 dinilai sangat penting karena UU Perkoperasian sudah lama terbengkalai dan tidak diperbaiki. Padahal koperasi menyandang predikat sebagai tumpuan perekonomian nasional.

Salah satu isu utama dalam reformasi UU Perkoperasian adalah pengawasan yang masih bersifat internal dan Kementerian Koperasi dan UKM belum memiliki kewenangan pengawasan.

Ditawarkan oleh pengawasan eksternal dan kemudian oleh lembaga penjamin simpanan koperasi (LPS).

Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional dengan meningkatkan jumlah koperasi multilateral yang mengintegrasikan koperasi dari awal hingga akhir rantai produksi. Sepanjang tahun, KemenKopUKM berhasil melahirkan 106 koperasi multi pihak dari berbagai industri.

Pada tahun 2024, KemenKopUKM juga mendorong penerapan Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang koperasi sirkuit terbuka.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours