Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah aturan usia pemilihan presiden daerah tahun 2024 menjadi Pemilu Serentak.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang bersifat final dan mengikat.

“Dalam menyelenggarakan pemilu atau pilkada, kita harus menerapkan supremasi hukum,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/06/2024).

Idham menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan dirilis setelah timnya menyelesaikan tahap sinkronisasi. “Jika nanti nanti rancangan Peraturan KPU tentang pengangkatan kepala daerah dengan pengurus proses harmonisasi peraturan perundang-undangan sudah selesai, akan segera kami terbitkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta agar batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah dihapuskan. Keputusan tersebut tertuang dalam Resolusi no. 23 P/HUM/2024 diakhiri oleh Ketua MPR Yulius dan MP 1 Cerah Bangun serta MP 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batasan usia minimal calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 9 Tahun 2020, Mahkamah Agung menyatakan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang. TIDAK. 2016

Sejak keputusan tersebut, Mahkamah Agung telah mengubah usia minimal calon chaguba dan viceguba dari 30 tahun, terhitung sejak calon tersebut dilantik hingga pengangkatannya. Berdasarkan hal tersebut, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) surat PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours